Muba  

Gelar Aksi Damai di Kejari, dan Inspektorat Muba, “Bagi-bagi Kue” Dana Publikasi Desa Disoal

fhoto : bidiksumsel.com/ari

Muba, bidiksumsel.com – Terkait aksi damai yang digelar di Kejati Sumsel pada senin (09/10/2023) lalu, hari ini (11/10/2023) Aliansi Masyarakat Peduli Muba kembali menggelar aksi damai di halaman Kejari, dan Inspektorat Muba.

Dalam aksinya, massa kembali menyoal dana publikasi desa di 227 Desa yang ada di Muba dibawah naungan Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) dari Tahun 2020 hingga 2023 agar transparan.

Pasalnya, massa menduga kuat adanya permainan dalam pengelolaan dana publikasi desa yang ada di 227 desa tersebut. mereka menduga dana publikasi desa tersebut diarahkan, dan diintervensi oleh pimpinan Dinas PMD Muba kepada beberapa media yang ditunjuk alias “bagi-bagi kue”.

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Satoto Waliun mengatakan, pihaknya sengaja menggelar aksi ini karena melihat dana publikasi desa yang ada di 227 desa di Muba penuh kejanggalan.

“Segera klarifikasi, lalu periksa secara detail dan transparan terhadap mekanisme kerjasama antara mitra desa dengan pemerintah desa dalam wilayah kabupaten Muba pada kegiatan publikasi desa tahun 2020 sampai sekarang tahun 2023. mulai dari legalitas mitra desa itu sendiri seperti apa? dasar kerjasamanya berdasarkan apa? MoU kerjasamanya seperti apa? Tata cara pembayaran atau penagihannya seperti apa dan setoran pajaknya bagaimana?,” kata Satoto Waliun dengan lantang.

Lebih lanjut, ia juga menuntut pemeriksaan mekanisme dan tata cara pengadaan meubler pada kantor pemerintah desa dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 sampai tahun 2022.

“Periksa mekanisme dan tata cara pengadaan tower dan fasilitas jaringan internet desa pada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 sampai dengan 2022,” tegasnya.

Tak lupa ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan detail dan teliti karena diduga kuat ada keterlibatan Oknum penjabat dinas PMD Musi Banyuasin pada kegiatan tersebut, dan menduga oknum-oknum tersebut melanggar ketentuan tentang tata cara atau juknis/juklak tentang pengelola dana desa.

“Dan parahnya lagi, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya arahan pimpinan Dinas PMD Muba pada waktu saat ia menjabat beberapa waktu lalu. Diduga intervensi tersebut dikeluarkan saat melaksanakan sosialisasi di 15 kecamatan yang ada di Muba,” pungkasnya.

Sementara itu, ditengah pelaksanaan aksi damai, Sekretaris Inspektorat Muba Rio Aditia keluar menemui aksi massa dan menerima tuntutan aksi tanpa memberikan tanggapan. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *