UPalembang, bidiksumsel.com – Pada hari selasa (14/11/2017) lalu sekitar pukul 17.30 WIB, terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka bernama Franco Neuro Sisce Deldago alias Sisco bin Tamsil (FN), di rumah makan pagi sore di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Hal tersebut diungkapkan, Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto dan Paurmitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel AKP Rama Yudha, pada press release Polda Sumsel, Selasa (06/06/2023).
“Tersangka dengan kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pada dinas PUPR kabupaten Muratara pada proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam kecamatan Rawas Ulu tahun 2017 lalu,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut nya, kasus ini merupakan rangkaian kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus. dan ini menjawab masalah pemberitaan yang sudah beredar kemarin terkait adanya berita pelapor masalah suap menjadi tersangka.
“Saat ini, kasus sudah di P21 dan sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan tinggi,” katanya.
Ditempat yang sama, Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto menambahkan, Berawal dari kasus yang terjadi pada bulan Januari tahun 2017 lalu dengan tersangka FN.
“Pada saat itu tersangka Ardiansyah yang merupakan pegawai PUPR kabupaten Muratara menjanjikan satu paket proyek kepada saudara FN dengan imbalan saudara FN sanggup memberikan fee 15% dari nilai kontrak,” paparnya.
“Dan ini di sanggupi, kemudian dilelang dan dimenangkan oleh saudara FN. Sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan kedua belah pihak, saudara FN memberikan fee sebesar 15% dari nilai kontrak yakni sebesar 50 juta rupiah kepada saudara Ardiansyah yang sudah di vonis sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian pada tanggal 17 November 2017, di ruang kerja sekretaris PU kabupaten Muratara, Ardiansyah meminta lagi fee 15% kepada saudara FN sebesar 50 juta rupiah. Namun FN merasa keberatan kemudian melaporkan kepada Polda Sumsel.
“Maka terjadilah OTT tersebut, dan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum bahwasanya saudara FN juga harus di tersangka karena masuk di pasal gratifikasi dimana pemberi dan penerima harus sama-sama menjadi tersangka,” ulasnya.
“Tersangka FN dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (dkd)












