Muba, bidiksumsel.com – Senin (06/03/2023), telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rencana Serah Terima Operasional dari PT. MEP kepada PT. PLN (Persero) dan Penentuan Wilayah Usaha PT. MEP (Perseroda) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD, dihadiri Karan Karnedi Wakil Ketua Komisi II DPRD, Edi Pramono Sekretaris Komisi II DPRD, Anggota Komisi II DPRD, Asisten II Setda, BPKAD, BAPPEDA, BPPRD, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Kerjasama Setda, Pembina BUMD, PT. Petro Muba dan PT. Muba Electric Power (MEP).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP terkait persoalan Pengalihan Pengelolaan
Operasional Kelistrikan dari PT. Muba Elektrik Power (MEP) Kepada PT. PLN (Persero) pada tanggal 06 Februari 2023.
DPRD Muba berharap agar PT. MEP segera menyelesaikan permasalahan perizinan dalam waktu 6 bulan setelah Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk solusi pergantian KWH pelanggan dengan tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Selain itu, DPRD Muba meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Tim Ahli DPRD Muba agar melakukan kajian hukum dan inventarisasi terkait pembayaran denda terhadap PT. Miota.
Komisi II DPRD Muba akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. Miota tentang kesepakatan bersama pengalihan pengelolaan kelistrikan dari PT. MEP kepada PT. PLN (Persero). (Adv/Humas DPRD Muba)












