Palembang, bidiksumsel.com – Bea Cukai Sumatera bagian Timur bersama Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan PF rokok bukan peruntukan.
Sebanyak 9.439 bungkus rokok atau kurang lebih 174.800 barang rokok berhasil di amankan.
Hal tersebut diungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel. Rabu, (08/03/2023).
Ratusan ribu batang rokok tersebut diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur dan di sebuah rumah di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin.
“Kami juga mengamankan satu orang pengedar atau salesman rokok tersebut berinisial AM (22) pada hari senin (08/03/2023) lalu, dan kegiatan pelaku telah dilakukan lebih kurang satu tahun lamanya,” katanya.
Pelaku membeli rokok tersebut tambahnya, dari agen rokok di kabupaten Ogan Ilir Sumsel yang kemudian di distribusikan melalui sales freelance ke warung-warung kecil di seputaran wilayah gandus dan Pangkalan Balai.
“Pelaku dijerat pasal 54 Jo pasal 29 ayat 1 atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Adapun barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
A. Mild RJ sebanyak 12.400 batang rokok.
B.Fighter Storm Bold sebanyak 3400 batang rokok
C. Rosso Classic sebanyak 2.160 batang rokok.
D Millions Mild sebanyak 2.400 batang rokok.
E. LM sebanyak 27,200 barang rokok.
F. Turbo Premium sebanyak 4.200 barang rokok.
G.Luxio Premium sebanyak 49.440 batang rokok.
H. RC sebanyak 3.400 batang rokok
I. HJS sebanyak 70.200 batang rokok. (dkd)












