Polda Sumsel Lakukan Perubahan Dasar TNKB Bagi R2 dan R3

fhoto : istimewa

Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bulan ini Juli 2022, akan melaksanakan perubahan warna dasar bagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dasar putih dengan tulisan warna hitam, bagi kendaraan Roda Dua (R2) dan Roda Tiga (R3). Sedangkan untuk kendaraan Roda Empat  (R4) dilaksanakan di bulan Agustus 2022 di Wilayah Hukum Polda Sumsel. Selasa, (12/07/2022).

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama didampingi Kasubdit Regident, AKBP Endro Aribowo, dalam press release terkait pemberlakuan TNKB dari warna hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam adalah mengacu pada peraturan polri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Pasal 45 Ayat (1a) yang berbunyi warna dasar TNKB untuk Ranmor Perseorangan, Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional adalah berwarna dasar putih.

“Untuk pelaksanaannya Polda Sumatera Selatan pada bulan ini bulan Juli akan melaksanakan perubahan warna TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam .yang akan diberlakukan kepada kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dilakukan pada bulan Agustus tahun 2002,” ungkap Kombes Pol M Pratama.

Dijelaskan Dirlantas Polda Sumsel. Untuk Ranmor R2 dan R3 khusus bagi perorangan, Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional. Untuk Ranmor R2 dan R3, TNKBnya dasar putih dengan tulisan hitam ini bagi kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis untuk lima tahunan, serta mutasi masuk.

Akan tetapi. Perubahan warna TNKB untuk kendaraan R4 atau lebih, akan diberlakukan pada bulan Agustus 2022, dengan terlebih dahulu menghabiskan stock opname material TNKB Roda Empat atau lebih Warna Dasar Hitam.

Direktorat Lalu Lintas agar masyarakat tidak mengubah warna TNKBnya sendiri. Dikarenakan untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya.

“Di sini kita tidak dibenarkan melakukan perubahan TNKB sendiri karena itu jelas pada TNKB yang lama, jadi kita mengharapkan kepada masyarakat jika TNKBnya masih berlaku tidak boleh merubah TNKB warna putih sampai habis masa berlaku kecuali untuk perpanjangan atau kendaraan baru,” jelasnya.

Lanjut dituturkan Kombes Pol M Pratama. Hal ini guna mempermuda penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam.

“Kenapa ini diganti? karena ke depan kita menggunakan sarana teknologi untuk meng-capture etle,” ujarnya.

Sedangkan untuk masyarakat yang ingin mengubah warna TNKBnya bisa datang langsung ke Direktorat Lalu Lintas Sumatera Selatan dengan membayar PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. (rel/dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *