Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 122 Paket Narkoba Jenis Sabu dan Puluhan Senpi Ilegal

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Banyuasin, bidiksumsel.com – Sebagai wujud komitmen dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin dalam kurun waktu satu bulan terakhir berhasil mengungkap delapan kasus perkara Narkoba dan senpi ilegal rakitan yang tersebar di wilayah kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i menjelaskan, dari delapan perkara yang diungkap ada 3 kasus yang menonjol yaitu pengedar dengan barang bukti sebanyak 122 paket, dengan berat bruto 861,99 gram, dan mengamankan sebanyak 12 pelaku.

“Tiga kasus yang menonjol tersebut antara lain, berada di Kecamatan Banyuasin II dengan barang bukti 8 paket berat bruto 41,38 gram,” kata Kapolres Banyuasin saat Press Release di Lapangan Tennis Polres Banyuasin. Rabu, (23/03/2022).

Kemudian Kecamatan Makarti Jaya Desa Sungai Semut barang bukti 48 paket berat bruto 800 gram, dan ada pelimpahan dari Polairud Kecamatan Muara Sugihan sebanyak 22 paket dan berat bruto 8,21 gram.

“Kami berhasil mengamankan 12 orang pelaku pengedar, 9 orang laki- laki dan 3 orang perempuan,” ujarnya.

Ternyata tambahnya, peredaran Narkoba tidak hanya melibatkan orang laki-laki namun juga ternyata perempuan dilibatkan untuk kegiatan ilegal gelap tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banyuasin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah peredaran Narkoba, mulai dari kalangan keluarga, RT, RW, Sampai tingkat kecamatan.

“Bagi yang memiliki Komunitas disilahkan kegiatan pencegahan secara dini sehingga kita bisa menekan pederan gelap Narkoba di Kabupaten Banyuasin,” ajaknya.

Penyebaran Narkoba tersebut tersebar di wilayah kabupaten Banyuasin diantaranya Kecamatan Banyuasun III, Tungkal Ilir, Makarti Jaya, Muara Telang, Air Saleh, Rambutan, Banyuasin II, sungsang dan Kecamatan Muara Sugihan.

Selain itu, Polres Banyuasin juga berhasil mengamankan puluhan senpi ilegal laras panjang dan senpi Laras pendek.

“Masyarakat menyerahkan senpi ilegal sebanyak 12 senjata dan total ada 14 Senpi terdiri dari 4 kasus 4 senpi laras pendek dan penyerahan Senpi Laras panjang sebanyak 6 pucuk dan Senpi Laras pendek sebanyak 6 pucuk,” ujarnya.

Kasus senpi ilegal tersebut berhasil di ungkap oleh Satpolres Kabupaten Banyuasin, 1 kasus diungkap oleh Polsek Sungsang dan 1 kasus oleh Polairud dengan total empat kasus.

Untuk Amunisi non industri atau senjata api ilegal atau merakit.
3 butir Amunisi Peluru tajam Keliber 38.
1 Butir peluru peluru tajam Kaliber 20.
1 Butir peluru cis.
3 Butir peluru hampa
2 Butir Proyektil 1 peluru.

“Juga beberapa peralatan yang digunakan untuk kegiatan merakit senpi barang bukti sudah diamankan,” tutupnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *