Yayasan IGM Palembang Siap Bayar PBB Jika Dinyatakan Wajib, Minta Pemkot Duduk Bersama Bahas Polemik

Palembang, Bidiksumsel.com — Terkait polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), memasuki babak baru. Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang, Marzuki Alie, menegaskan sikap yayasan terkait hal tersebut masih sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya.
Marzuki Ali menegaskan pihaknya siap membayar pajak apabila lembaga berwenang menyatakan yayasan wajib memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau misalnya menteri yang terkait, atau BPK atau BPKP kita harus bayar, ya kita bayar. Ketentuan mengenai lembaga nirlaba telah diatur secara jelas dalam undang-undang, peraturan menteri, maupun peraturan pemerintah,” terang Marzuki, saat konferensi pers, Jumat (30/10/2026) sore.
Dirinya menjelaskan bahwa lembaga pendidikan harus berstatus nirlaba untuk memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan.
“Dari dua undang-undang, ada peraturan menteri, ada PP-nya, itu jelas menyatakan nirlaba. Harusnya nggak usah dibicarakan lagi bayar-membayar itu, karena sudah jelas,” tuturnya.
Apabila yayasan membayar PBB sebagai objek komersial, hal tersebut berpotensi membuat yayasan dianggap melanggar ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan nirlaba.
“Kalau kita bayar, melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, kita tidak memenuhi syarat sebagai pendidikan lagi, ya bubar kita. Karena syaratnya kan harus nirlaba. Tidak memenuhi syarat karena kita bayar, berarti kita komersial. Kalau komersial, tidak memenuhi sebagai penyelenggara pendidikan,” ungkapnya kembali.
Marzuki Alie kembali menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak membayar, melainkan menunggu keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. “Bukan tidak akan membayar. Kalau dalam keputusannya nanti, misalnya kata Mendagri bayar, kata BPK bayar, ya sudah kami jalani, membayar itu,” bebernya.
Pendiri yayasan IGM Palembang ini, mengharapkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog dengan melibatkan DPRD Kota Palembang. Ia meminta Komisi II DPRD Kota Palembang memanggil kedua pihak untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Komisi II DPRD Kota Palembang, tolong panggil kedua pihak, kita duduk bareng. Ngurus negara ini sama-sama, kalau bisa sama-sama, insya Allah negara ini maju. Nggak boleh masyarakat bermusuhan dengan pemerintahnya,” tukasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *