OKU, bidiksumsel.com – Terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN di Lingkungan Pemkab OKU terjadi ketimpangan, sejumlah ASN di Pemkab OKU meradang.
Dari hasil wawancara bidiksumsel.com ke beberapa ASN Pemkab OKU yang tak mau disebut namanya mengatakan, pembayaran Tukin di lingkungan Pemkab OKU tahun ini ada ketimpangan.
Pasalnya, hanya pegawai BKAD (Badan Keuangan, dan Aset Daerah) yang mendapat Tukin sebanyak 6 bulan, sedangkan pegawai diluar BKAD hanya dibayar 3 bulan.
“Ada apa dengan BKAD OKU? yang sudah jelas hasil usulan pemerintah dengan DPRD OKU mengenai pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dibayar Full 6 bulan. Kenapa hanya pegawai BKAD yang dibayar full? Sedangkan kami hanya 3 bulan,” jelasnya. Rabu, (02/03/2022).
Diketahui sebelumnya, DPRD OKU menyetujui hasil usulan Pemkab OKU yang mana mengusulkan untuk pembayaran tunjangan kinerja untuk ASN OKU dibayar Full. Awalnya Pemkab OKU telah membayar tukin bagi ASN OKU selama 6 bulan pertama ditahun 2021-2022.
Mengingat keuangan Pemkab OKU mengalami defisit anggaran, terjadi tarik ulur untuk pembayaran tukin bagi ASN OKU, pada akhirnya DPRD Oku menyetujui sisa tukin selama 6 bulan harus dibayar Full.
Kenyataan yang terjadi Pemkab OKU melalui BKAD mengabarkan bahwa tukin yang seharusnya dibayar 6 bulan hanya bisa dibayar 3 bulan, secara tidak langsung sisanya tidak dibayar dengan alasan keadaan keuangan Pemkab OKU.
Saat dimintai tanggapannya, Ketua DPRD OKU Marjito bachari mengaku belum mengetahui ada ketimpangan masalah pembayaran tunjangan kinerja ASN di OKU.
Namun Marjito menegaskan jika DPRD OKU telah menyetujui bahwa tunjangan kinerja ASN dibayar Full 6 bulan, dan apabila DPRD OKU menyetujui pembayaran artinya dana nya dipastikan ada dan mencukupi.
“Seharusnya jika DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati pembayaran tukin selama 6 bulan tentunya tidak boleh ada yang dibedakan, perihal bagaimana tekhnis nya kami tidak mengetahui, itu urusan pemerintah daerah, namun jika kenyataan yang terjadi ada yang dibayar 6 bulan dan ada yang menerima 3 bulan, kita juga sangat bingung,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Achmad Tarmizi menyebut, dirinya baru mengetahui hal itu lantaran mendapat laporan dari beberapa ASN yang mengadu keruang kerjanya terkait hal tersebut.
“Keputusan pembayaran tukin itu diputuskan sepihak oleh Kepala BKAD OKU Hanafi tanpa sepengetahuan saya dan Plh Bupati OKU H.Edwar Candra, dan saya juga baru tahu beberapa hari ini yang lalu atas laporan beberapa ASN ke ruangan saya,” ungkapnya.
Saat mencoba konfirmasi melalui nomor telepon 0821 8078 6XXX, dan sampai berita ini ditayangkan, Kepala BKAD OKU Hanafi dihubungi melalui telepon 0821 8078 6XXX belum memberikan jawabannya. (budi utomo)








