OKU, bidiksumsel.com – Terkait Maklumat Kapolda Sumatera Selatan No.Mak/10/XI/2021 Tanggal 26 November 2021 tentang Larang Membawa Senjata api, Polsek jajaran Polres OKU terus menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan yang bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Polsek Sosoh Buay rayap yang dipimpin AKP Prayitno telah menerima satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut dengan 2 (dua) butir amunisi aktif yang diserahkan oleh kepala desa mekar Sari Zulkifli (46) kecamatan Sosoh Buay rayap Kabupaten OKU. Senin, (21/2/2022).
Zulkifli mendatangi Polsek Sosoh Buay rayap mewakili warga nya untuk menyerahkan senjata api rakitan milik warga mekar Sari kecamatan Sosoh Buay rayap Kabupaten OKU.
Upaya kepala desa mekar sari Zulkifli (46) disambut baik oleh petugas Polsek Sosoh Buay rayap menyangkut warga desa mekar sari yang telah menyerahkan senjata api rakitan tersebut.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kapolsek Sosoh buay rayap AKP Prayitno, Kanit Reskrim Aipda Deni Kurniawan, Kanit Intel Polsek Sosoh Buay rayap Aipda Deni Meidian di dampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, ptugas Polsek Sosoh Buay rayap menghimbau kepada masyarakat khususnya di kecamatan Sosoh Buay rayap bagi masyarakat yang menyimpan dan memiliki senjata api agar segera menyerahkan kepada pihak Polsek Sosoh Buay rayap.
“Tentunya akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku jika nanti adanya warga kedapatan oleh petugas yang masih menyimpan senjata api ilegal,” singkatnya. (hms/budi utomo)








