Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina “Guanyinwang” warna hijau dengan berat bruto 16.000 gram (16KG) dengan meringkus 2 tersangka yang berinisial AR dan FA di Jalan simpang Tungkal Musi Banyuasin (Muba) Selasa (01/02/2022) pukul 00.15.Wib.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, M.H, mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang Narkotika dari Medan menuju Palembang.
Setelah melaksanakan penyelidikan dan meyakini terhadap informasi tersebut selanjutnya team melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mobil Pick up warna Hitam yang mengangkut Pohon Sawit dari Medan dengan Plat Mobil BG 9833 NQ di KM 59 desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
“Saat penggeledahan, ditemukan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh china,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto saat press release di lobby gedung promoter Mapolda Sumsel. Selasa (02/02/2022).
Ia menambahkan, dengan mengamankan barang bukti 16 Kg, itu artinya sekitar 160 ribu orang yang bisa diselamatkan dari bahaya Narkotika jenis sabu.
“Harga kisaran perkilogram Rp 2 miliar untuk per paketnya, berarti Rp 32 miliar yang diamankan dari kasus 16 kg sabu ini,” ujarnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang Narkotika dari Aceh menuju Palembang dalam jumlah yang besar.
“Dari informasi tersebut. Kami intensifkan periksa semua kendaraan yang melintas di jalan simpang Tungkal km 59 Muba. Ternyata mobil pick up dengan Plat BG 9833 NQ warna Hitam yang mengangkut bibit pohon sawit terdapat membawa Narkoba jenis sabu,” paparnya.
Modus penyimpanan sabu tersebut dilakukan tersangka sangat beda bahkan bisa ini yang pertama di Indonesia. mereka menggunakan mobil bak terbuka yang di isi pohon sawit dan Narkoba jenis sabu disembunyikan dibawah bak mobil yang dimodifikasi dengan bak hidrolik (kotak sembunyi).
“Saat di tekan tombol bak mobil nya bisa naik, lalu di periksa ternyata bawah bak tersebut ada kotak yang berisi 16 paket Narkoba dalam kemasan teh cina, Hal ini pertama kali terjadi di Indonesia,” jelasnya.
Tambah Heru, Menurut keterangan tersangka, barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut merupakan pesanan JA dan SO yang semua nya DPO.
“Barang tersebut akan masuk ke Palembang, untuk komunikasi mereka memakai bahasa isyarat, dan pengendali nya salah satu oknum warga binaan di salah satu LP yang ada di Sumsel,” ucapnya.
Ditempat yang sama, salah satu tersangka AR mengaku ia mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta untuk berdua dengan teman nya, ketika di tanya tentang modifikasi mobil nya ia menjawab, “Ide nya dari saya sendiri yang kami modifikasi dilakukan di sebuah bengkel yang berada di Medan,” pungkasnya. (dkd)












