OKU, bidiksumsel.com – Setelah pelaksanaan apel pagi, Polres OKU melaksanakan Vaksinasi Dosis 3 atau Vaksin Booster (penguat) bertempat di Ruang Vidcon Lantai II Gedung Polres OKU. Rabu, (26/01/2022).
Pelaksanaan Vaksin Dosis 3 hari ini, diutamakan bagi personel Polres OKU khususnya yang turun langsung ke lapangan maupun yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Waka Polres OKU Kompol H. Asep Supriyadi, S.H., dengan didampingi Kabag SDM Polres OKU Kompol Hamdanil Azmi, S.Si., saat hadir langsung memantau kegiatan Vaksinasi ini mengatakan, kegiatan Vaksinasi Dosis 3 atau Vaksin Booster ini disuntikan bagi personel Polres OKU mulai dari para pejabat utama (PJU), para kapolsek dan personel Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
“Personel yang belum mendapat vaksinasi booster, diwajibkan untuk ikut vaksinasi covid-19 dosis ketiga ini. Untuk pelaksanaan vaksinasi booster kali ini, dilakukan oleh (Dokkes) Polres OKU yang dipimpin oleh Kasi Dokkes Polres OKU dr. Masnura,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan Vaksin Booster yang dimulai hari ini tidak lain untuk meningkatkan imunitas personel Polres OKU dari paparan Covid-19. Sehingga para personel terlindungi dari Covid-19 maupun varian baru.
“Saya mengingatkan baik personel maupun masyarakat, meski sudah mendapatkan vaksin dosis kesatu, dosis kedua dan vaksin booster diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19 termasuk varian baru omicron yang kini sudah masuk ke Indonesia,” katanya.
Menurut sumber https://covid19.go.id, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022.
Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 ini di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.
Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Selain itu, surat edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin Booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Ibu hamil sendiri bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (hms/budi utomo)








