OKU  

Diduga Berzina, Isteri Laporkan Suami

fhoto : hms/budi utomo

OKU, bidiksumsel.com – Sugiarti (42) seorang ibu rumah tangga warga dusun gotong royong desa batu Raden kecamatan lubuk raja kabupaten OKU telah melaporkan suami nya berinisial SO (47) diduga melakukan Perzinahan dengan ER (45).

Korban merupakan isteri sah dari pelaku SO, yang telah dikaruniai anak bernama Adelia Syfa Sharira dari hasil pernikahannya.

Sebelumnya, Sugiharti pada hari Rabu (14/01/2022) sekira pukul 21.30 wib mendengar teriakan anaknya bernama Adelia Syfa Sharira dari halaman luar rumahnya,kemudian Sugiharti menghampiri anaknya.

Akhirnya Sugiharti melihat SO dan ER sedang berada didalam gudang dibawah rumah Sugiharti, pelaku SO masih mengenakan baju namun tidak menggunakan celana alias telanjang, sedangkan pelaku ER masih menggunakan pakaian tidur atau daster dan diduga kuat kedua pelaku akan melakukan perbuatan zinah.

Dengan peristiwa ini Sugiharti tidak terima atas perlakuan SO dan ER kemudian kedua pelaku diamankan oleh perangkat desa setempat setelah Sugiharti melaporkan kejadian ini

Kedua pelaku SO dan ER diantarkan oleh Kanit binmas bersama perangkat desa dan melaporkan oleh piket Reskrim regu 4 Polsek lubuk raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terus akhirnya Sugiharti melaporkan ke Polres OKU.

Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K membenarkan atas penangkapan kedua pelaku berinisial SO dan ER, keduanya warga dusun gotong royong desa batu Raden kecamatan lubuk raja Kabupaten OKU.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 1 (satu) pasang buku nikah, 1 (satu) unit hp merk Samsung, 1 (satu) buah kasur warna ungu, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat, 1 (satu) buah bantal, untuk kedua pelaku dijerat pasal 284 KUHP,” ujarnya. (hms/budi utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *