JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan Mensos Juliari Peter Batubara, layak dihukum mati karena kasus korupsi.
“Kita ketahui bahwa 2 menteri kena OTT KPK. Keduanya melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam “Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi” di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).
Menurut guru besar ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada itu, ada dua alasan pemberat bagi keduanya. Pertama mereka melakukan itu dalam keadaan darurat, yaitu di masa pandemi Covid-19.
Ditambah lagi, kedua pejabat dari parpol Gerindra dan PDI Perjuangan itu melakukan kejahatan tindak pidana korupsi ketika mereka memegang jabatan di pemerintahan. “Kemudian kedua melakukan tindakan korupsi itu dalam masa jabatannya.” ujarnya.
Dua kondisi itu lebih dari cukup untuk menjerat keduanya sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman maksimal pidana mati. “Dua hal itu lebih dari cukup diancam hukuman mati,” tegasnya.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo terseret kasus suap perizinan ekspor benih lobster. Bekas wakil ketua umum Gerindra itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memuluskan izin ekspor benih lobster ke beberapa negara.
Sementara, Juliari Peter Batubara tersandung kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk masyarakat miskin yang didera pandemi. Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga menerima suap Rp17 miliar dari “fee” bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Selain Juliari, politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus juga terseret kasus ini. Hingga kini keterlibatan mereka masih diselidiki KPK. (EP)