Palembang, bidiksumsel.com – Guna mewujudkan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas, baik berkendara menggunakan roda 2 maupun roda4, Ditlantas Polda Sumsel akan segera terapkan proses penilangan dengan menggunakan E-Tilang (Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait S.I.K SH melalui Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKBP Arif Haryono di ruang kerjanya. Rabu, (17/02/2021)
“Dengan diterapkannya E-TLE agar saat berkendara Keamanan, dan Keselamatan akan terjaga, Ketertiban Perjalanan menjadi Lancar, bahkan berimbas ke pembangunan pun akan lancar hingga memulihkan ekonomi nasional,” ujarnya
ia menambahkan, uji coba yang akan segera dilakukan dibeberapa titik yang sering terjadi pelanggaran lalulintas dengan dibantu oleh camera canggih yang akan merekam pengendara yang melintas yang terkoneksi langsung dengan data kendaraan.
“Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya kemudian dikeluarkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar tadi melalui pos atau e-mail. Dalam surat tersebut, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar. Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19, pembayaran denda dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA),” jelasnya
Ia menerangkan, dalam penerapan E-TLE akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa titik ruas jalan di Kota Palembang.
“E-TLE akan di uji coba terlebih dahulu di beberapa titik ruas jalan, kita harapkan dengan adanya E-TLE tujuannya bukan untuk mencari pelangggar tetapi bagaimana membuat masyarakat tetap tertib di jalan raya walaupun tidak ada Polisi Lalu lintas serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam berkendara,” tambahnya
Ia menjelaskan, sementara untuk titik ruas jalan yang akan dipasang perangkat E-TLE ada beberapa titik, namun akan di evaluasi kembali. “Rencananya perangkat E-TLE akan di pasang di beberapa titik yakni simpang 5 gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Angkatan 66, Simpang Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara. Tidak hanya persimpangan saja, tetapi ruas jalan lurus pun akan dipasang perangkat E-TLE yakni sekitar kawasan pasar KM 5, karena pelanggaran terjadi tidak hanya di persimpangan saja tetapi di jalan lurus juga kerap terjadi,” bebernya
Ia juga menjelaskan, untuk uji coba akan perangkat E-TLE dipasang 3 sampai 5 titik. “Ini hanya uji coba, untuk titik seluruhnya jika memungkinkan anggarannya tidak menutup kemungkinan semua penggal jalan akan di pasang perangkat E-TLE. Untuk biaya yang diperlukan memasang 5 titik perangkat E-TLE sekitar 8- 10 Milyar Rupiah. Kamera E-TLE sendiri berfungsi 24 jam dan operator yang bertugas adalah personel dari Ditlantas Polda Sumsel. Rencana uji coba akan dilakukan pada akhir Februari 2021 dan titik mana yang akan dipasang perangkat E-TLE,” terangnya
Arif berharap dengan diterapkan E-TLE ini dapat menerapkan budaya tertib Lalu lintas. “Mengingat data-data kecelakaan Lalu lintas akhir-akhir ini terlampau banyak, kalau tertib di jalan, Insya Allah akan meminimalisir korban kecelakaan Lalu lintas.” tutupnya (Ati)