Muba, bidiksumsel.com – Jajaran Satres narkoba polres muba berhasil mengamankan 1 kasus menonjol, pelaku tindak pidana narkoba yang di duga merupakan jaringan bandar besar.
Kedua tersangka berhasil di Amankan di jalan Sekayu-Lubuk Linggau Dusun 3 desa Bruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam pres rilis Senin (15/02/20) bertempat di halaman Mapolres Muba, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH MH mengatakan, bahwasanya berkat kesigapan nya dan dari laporan dari masyarakat, Satres narkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka An. Taufik Hidayat Bin H.A Karim (Alm) dan Desky Andika Bin Zakarya.
Serta mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bening yang di balut dengan lakban warna coklat yang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 513.9 Gram, dan 2 (dua) unit handphone yang di simpan dalam dasbort mobil Innova warna silver metalik yang bernopol: BM 1964 BH.
Penangkapan tersebut, pada Sabtu (13/02/21) sekitar pukul 19.30.wib, personil Satres Narkoba yang di pimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Jonroni M. Hasibuan, SH dan Kanit Idik I dan II Ipda Dedy Kurniawan, SH serta Iptu Junardi SH
“Berkat Kesiagapan Personil dari Satres narkoba Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang akan melintasi jalan dari arah Musi Rawas menuju kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya Kasat bersama anggota melakukan survilence (Pembuntutan) Terhadap ciri ciri dari kendaraan Tersebut dengan jenis 1 (satu) unit mobil kijang Innova warna silver metalik yang ber nopol. BM 1964 BH,” jelas Erlin
Lanjutnya, pada saat melintasi TKP Jalan Sekayu – lubuk Linggau dusun 3 Desa Bruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, pelaku berusaha untuk melakukan perlawanan kepada petugas kemudian petugas kepolisian dari satres Narkoba Polres Muba berusaha menabrakan mobil dari pelaku dari arah samping mobil.
“hingga pelaku berhenti, di lakukan pengerbakan dan penangkapan di lanjutkan dengan penggeledahan terhadap 2 Tersangka di temukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket Dengan berat 513,9 gram yang di simpan di dalam sebuah dasbort mobil yang berhasil di sita dari tersangka,” beber Kapolres
Tambahnya, berdasarkan hasil interogasi di lapangan dari kedua tersangka bahwa barang haram tersebut akan di bawa dari Pekanbaru sebanyak 1,5 Kg, yang sebelumnya sudah mengantar shabu sebanyak 1 Kg di desa tebing Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya ½ Kg akan di antarkan ke Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
“Untuk Kedua pelaku tersebut merupakan jaringan bandar yang di jerat dengan Pasal Primer 114 AYAT (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun Penjara,” paparnya
Untuk barang bukti narkoba yang di sita (diduga Jenis Sabu) dengan jumlah Nilai Rupiah sebesar Rp. 250.000.000,-, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan : 2.056 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika, dengan rasio 0,25 GRAM yang di konsumsi oleh 1 orang.
“Untuk itu, saya masih terus menghimbau Kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya, atau secara langsung melaporkan kepada Satres narkoba Polres Muba pada nomor CALL CENTRE 0821–8045 – 3746. Stop Narkoba, Hidup Sehat tanpa Narkoba.” Pungkas Kapolres (Ari)