Beranda Sumsel Muba Terbongkar! Koperasi Inkotani Perindo Diduga Lindungi Jaringan Illegal Refinery

Terbongkar! Koperasi Inkotani Perindo Diduga Lindungi Jaringan Illegal Refinery

fhoto : ist

Dugaan Koperasi Inkotani Perindo Bekingi Usaha Illegal Refinery di Musi Banyuasin

Muba, bidiksumsel.com – Koperasi Inkotani Perindo, yang berlokasi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terlibat dalam mendukung operasional sejumlah usaha ilegal pengolahan minyak mentah atau illegal refinery di wilayah tersebut. Keterlibatan ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah koperasi, yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga ekonomi legal dan produktif, diduga menjadi pelindung kegiatan ilegal demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, Koperasi Inkotani Perindo diketahui didirikan pada 24 Desember 2024, dengan lokasi terdaftar di Kabupaten Bekasi. Namun, operasional koperasi ini tampaknya telah meluas hingga ke wilayah Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Keluang.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa koperasi tersebut dikelola oleh seorang ketua bernama Paisol. Koperasi ini disebut-sebut memiliki 26 anggota, yang mayoritas terkait dengan aktivitas ilegal pengolahan minyak mentah di Kecamatan Keluang.

“Ketuanya Paisol, dan sekarang anggota koperasinya mencapai 26 orang, semuanya terkait dengan usaha illegal refinery di wilayah ini,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, narasumber tersebut mengungkapkan bahwa koperasi ini diduga meminta jatah sebesar Rp3.500.000 per tungku dari setiap tempat usaha illegal refinery yang beroperasi di Kecamatan Keluang. Dana tersebut diduga menjadi bagian dari keuntungan yang dinikmati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam koperasi.

“Beking koperasi ini adalah Paisol, sementara pengelolaan langsung di lapangan dikomandoi oleh Muhammad alias ‘Mad.’ Muhammad bertugas melobi setiap pelaku usaha illegal refinery dan memastikan pengumpulan jatah keuntungan sebesar Rp3.500.000 per tungku,” jelasnya. Kamis, (9/1/2025).

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku illegal refinery diduga terus berinovasi dalam mencari cara untuk menghindari jeratan hukum. Salah satu strategi mereka adalah menggunakan koperasi sebagai badan legal formal yang menjadi tameng bagi aktivitas ilegal tersebut. Dengan keberadaan koperasi ini, usaha-usaha ilegal itu seolah mendapat perlindungan administratif dan operasional.

Meski statusnya sebagai aktivitas ilegal sudah jelas, usaha pengolahan minyak mentah ini terus beroperasi. Dugaan keterlibatan koperasi dalam mendukung aktivitas ini menambah dimensi baru dalam persoalan, terutama mengingat koperasi seharusnya menjadi lembaga yang mendukung kegiatan ekonomi rakyat secara legal dan produktif.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan Koperasi Inkotani Perindo dalam aktivitas illegal refinery. Namun, publik berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Aktivitas illegal refinery sendiri telah menjadi salah satu isu krusial di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Dengan adanya dugaan keterlibatan koperasi ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk para pengelola koperasi dan pelaku usaha ilegal. Selain itu, diperlukan upaya strategis untuk memberantas jaringan illegal refinery yang selama ini terus beroperasi di wilayah tersebut.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Tanpa keberanian dan kejujuran dari pihak-pihak tertentu untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal, kegiatan seperti ini akan terus berjalan dan merugikan banyak pihak.

Keberadaan koperasi sebagai pelindung aktivitas ilegal tidak hanya mencoreng nama koperasi sebagai institusi, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di tingkat lokal. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here