Polda Sumsel Berhasil Lumpuhkan Sindikat Pencurian Swalayan Lintas Provinsi
Palembang, bidiksumsel.com – Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil melumpuhkan sindikat pencurian spesialis swalayan yang telah beraksi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi yang digelar pada 11 Desember 2024, tujuh dari sembilan anggota jaringan kejahatan lintas provinsi ini berhasil diringkus di wilayah Jakarta, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Aksi terakhir komplotan ini terungkap setelah mereka melakukan pencurian di sebuah toko ritel Indomaret di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada 29 Oktober 2024. Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan mereka dan menggulung sindikat ini.
Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha, dalam konferensi pers Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan rencana matang. Para pelaku membagi tugas secara rinci untuk mengelabui sistem keamanan toko swalayan yang menjadi target mereka.
“Ada yang bertugas mengalihkan perhatian kasir, sementara yang lainnya dengan cekatan mengambil barang-barang yang telah menjadi target,” ujar AKBP Indra Arya. Usai menggondol barang curian, para pelaku segera melarikan diri menggunakan mobil yang sudah disiapkan.
Rekaman CCTV menunjukkan aksi para pelaku berlangsung sangat cepat dan terorganisir. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menggasak barang-barang dari toko tanpa menarik perhatian signifikan dari karyawan toko.
Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing memiliki peran tertentu:
- AS (44), warga Jakarta Utara, bertugas memantau situasi di dalam toko.
- DI (47), warga Jakarta Utara, bertugas memantau situasi di luar toko.
- DH (49), warga Jakarta Pusat, bertugas mengalihkan perhatian kasir dan menjual barang hasil curian.
- VJ (31), mahasiswa asal Depok, berperan mengalihkan perhatian kasir.
- FS (44), warga Bekasi, bertindak sebagai sopir.
- TM (23), warga Jakarta Pusat, bertugas memantau situasi di luar toko.
- MA (37), warga Manado, bertugas memantau situasi di dalam toko.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, AO (32) dan NV (32), masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AO berperan mengambil barang curian, sedangkan NV bertugas membawa barang hasil curian dari toko.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah beraksi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru. Mereka juga mengaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil Honda BRV, tujuh unit ponsel, dan sejumlah barang hasil curian lainnya.
“Kasus pencurian dengan modus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Para pelaku biasanya mengincar toko swalayan yang sistem keamanannya kurang ketat,” jelas AKBP Indra Arya.
Ia menambahkan bahwa kelompok ini kerap beraksi secara berkelompok untuk mempermudah pelaksanaan kejahatan. Dengan pembagian tugas yang jelas, aksi mereka terkesan rapi dan sulit dideteksi.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Try Wahyudi mengapresiasi kerja keras tim Unit 4 Subdit III Jatanras, yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail dan IPDA Doni Siswanto, dalam menangani kasus ini. Dengan tertangkapnya para pelaku, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman, khususnya dalam berbelanja di toko swalayan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan lintas provinsi yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian juga mengimbau kepada pengelola toko swalayan untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti penggunaan CCTV yang lebih optimal, guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. (dkd)