Beranda Kota Palembang Mulai Januari! Pemkot Palembang Bongkar Reklame Tak Berizin

Mulai Januari! Pemkot Palembang Bongkar Reklame Tak Berizin

fhoto : ist

Pemkot Palembang Siap Tertibkan Media Reklame Tak Berizin Januari Ini

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan akan segera menertibkan media reklame, videotron, dan billboard yang tidak memiliki izin. Penertiban tersebut dijadwalkan mulai pertengahan Januari 2025, sebagai langkah serius dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga estetika kota.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan bahwa langkah awal penertiban adalah pendataan reklame yang melanggar aturan. Pihaknya akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik reklame yang teridentifikasi tidak memiliki izin.

“Minggu ini kami fokus mendata reklame, videotron, dan billboard yang tidak berizin. Setelah pendataan selesai, kami akan memberikan SP kepada para pemiliknya,” ujar Aprizal usai mengikuti Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis (9/1/2025).

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan sesuai dengan regulasi. Aprizal menegaskan bahwa pemasangan media reklame harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku, baik dari segi izin penyelenggaraan reklame (IPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aprizal menjelaskan bahwa reklame dengan ketinggian di bawah tiga meter hanya membutuhkan IPR, yang dapat diproses dalam waktu dua hari. Namun, untuk media reklame seperti videotron dan billboard dengan ketinggian di atas tiga meter, diwajibkan untuk mengantongi PBG.

“Papan nama toko maksimal panjangnya 13 meter. Untuk videotron atau billboard di atas tiga meter, wajib memiliki izin PBG. Hal ini penting untuk memastikan media reklame dipasang dengan aman dan sesuai standar,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot juga menyoroti aspek pajak dan keindahan kota. Reklame yang berizin tidak hanya menjamin penerimaan pajak daerah, tetapi juga mendukung keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama saat musim hujan yang rawan angin kencang.

“Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh reklame yang ada di Kota Palembang terpasang dengan aman dan sesuai standar,” tegas Aprizal.

Untuk mendukung penertiban ini, Pemkot Palembang telah membentuk tim khusus atau satgas penertiban reklame. Tim ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satgas ini bertugas untuk :

  1. Menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.
  2. Mengawasi tata letak reklame agar sesuai dengan tata ruang kota.
  3. Mengambil tindakan tegas terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan, termasuk mencopot reklame yang melanggar aturan.

“Setelah surat peringatan diberikan, jika izin tidak diperpanjang atau reklame terbukti tidak memiliki izin sama sekali, Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan tegas untuk mencopot reklame tersebut,” tambah Aprizal.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemkot Palembang untuk menciptakan kota yang lebih tertib, estetik, dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban reklame juga bertujuan untuk memperbaiki tata ruang kota, mengurangi kesemrawutan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengikuti aturan.

Pemkot berharap para pemilik reklame dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Aprizal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menjaga keamanan, keindahan, dan kenyamanan Kota Palembang.

“Kami ingin semua reklame yang ada di kota ini berizin, tidak hanya demi pajak, tetapi juga untuk memastikan keindahan kota dan keselamatan warga,” tutupnya. (rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here