Pengelolaan Lampu Jalan di Palembang Resmi Dialihkan ke Dinas Perhubungan, Tantangan Baru Menanti
Palembang, bidiksumsel.com – Mulai Januari 2025, pengelolaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Palembang resmi beralih dari Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengamanatkan bahwa pengelolaan PJU di daerah harus berada di bawah tanggung jawab Dishub.
Penyerahan ini ditandai dengan pernyataan resmi Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal, pada Senin (23/12/2024). Menurut Agus, pengalihan tugas tersebut mencakup serah terima aset, personel, armada, hingga anggaran besar untuk pengelolaan PJU ke depan.
Dalam proses serah terima tersebut, Perkimtan menyerahkan seluruh perangkat yang mendukung operasional PJU. Agus merinci, total ada 68 personel yang dialihkan, terdiri dari 44 tenaga harian lepas (PHL), 22 non-PNSD, dan 2 ASN. Selain itu, lima unit mobil craine dan peralatan pendukung lainnya juga diserahkan kepada Dishub.
“Secara resmi, pengelolaan lampu jalan kini menjadi tanggung jawab Dishub. Kami juga menyerahkan anggaran penuh untuk PJU tahun 2025 sebesar Rp 110 miliar,” ujar Agus.
Dari total 54.000 titik lampu jalan yang tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang, setidaknya 5.000 titik lampu dilaporkan rusak dan membutuhkan perbaikan segera. Tugas berat ini kini berada di pundak Dishub.
Selain itu, Agus menyebut bahwa pihaknya telah memulai langkah efisiensi sebelumnya dengan mengganti bola lampu kuning dengan lampu LED. Pergantian ini mampu menurunkan biaya pajak listrik dari sebelumnya Rp 6,5 miliar per bulan menjadi Rp 5,3 miliar per bulan.
“Dari total anggaran Rp 110 miliar, sekitar Rp 80 miliar dialokasikan untuk membayar pajak lampu jalan ke PLN setiap tahunnya. Sementara sisanya, sekitar Rp 15 miliar, akan digunakan untuk pemeliharaan, termasuk bahan bakar, honor pekerja, perbaikan mobil, dan kebutuhan lainnya,” jelas Agus.
Penjabat Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa Dishub harus bekerja maksimal meskipun anggaran yang tersisa setelah pembayaran pajak cukup terbatas. Ia memaparkan bahwa dengan anggaran pemeliharaan Rp 15 miliar untuk 54.000 titik lampu, berarti biaya pemeliharaan hanya sebesar Rp 227.700 per titik per tahun atau sekitar Rp 27.000 per bulan.
“Dengan anggaran yang terbatas, Dishub harus mampu mengelola ini secara efektif. Saya berharap ada efisiensi yang diiringi dengan pelayanan yang cepat dan tanggap,” tegas Cheka.
Cheka juga menyoroti pentingnya kecepatan respons terhadap aduan masyarakat terkait lampu jalan yang mati. Ia meminta Dishub untuk memastikan bahwa setiap laporan dapat direspon dalam waktu maksimal 1×3 jam.
“Dalam waktu tiga jam setelah laporan masuk, petugas harus sudah tiba di lokasi untuk mengambil tindakan awal, seperti memasang stiker pemberitahuan bahwa lampu jalan sedang diperbaiki. Ini penting untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai langkah percepatan, Dishub akan mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing kecamatan. Satgas ini bertugas menangani masalah kecil, seperti pemasangan segel atau stiker pemberitahuan, sementara untuk perbaikan yang lebih besar akan dilakukan oleh tim utama Dishub.
“Pemasangan stiker ini bertujuan memberikan informasi kepada warga bahwa aduan mereka telah ditindaklanjuti. Dengan demikian, masyarakat merasa lebih tenang dan tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka,” pungkas Cheka.
Selain itu, Cheka mengusulkan agar Dishub mulai memanfaatkan teknologi untuk memantau dan mengelola PJU. Sistem monitoring berbasis digital dapat menjadi solusi untuk mendeteksi lampu mati secara otomatis, sehingga respons dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu laporan dari warga.
“Dengan teknologi yang tepat, Dishub tidak hanya dapat menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Langkah pengalihan ini mendapat respons positif dari masyarakat Kota Palembang, yang berharap pelayanan terkait PJU dapat lebih optimal. Sebagai salah satu fasilitas umum yang sangat dibutuhkan, lampu jalan memiliki peran penting dalam menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di malam hari.
“Saya berharap Dishub bisa benar-benar cepat tanggap. Jangan sampai ada laporan lampu mati yang tidak ditindaklanjuti, apalagi menyangkut jalanan yang rawan kecelakaan atau kriminalitas,” ungkap Adi, warga Kecamatan Ilir Timur.
Dengan berbagai tantangan yang ada, pengelolaan PJU di Kota Palembang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan, serta pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama agar Dishub dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pengalihan ini juga menjadi momentum bagi Dishub untuk membuktikan kemampuan mereka dalam menangani infrastruktur penting ini, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Palembang secara keseluruhan. (dkd)