Polsek Sanga Desa Tegas Hentikan Aktivitas Illegal Refinery dan Illegal Drilling di Desa Keban 1
Muba, bidiksumsel.com – Polsek Sanga Desa mengambil langkah proaktif untuk menghentikan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyulingan dan pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024) dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MSi, bersama Kanitreskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, SH, dan sejumlah personel kepolisian. Dalam operasi ini, Polsek memberikan himbauan sekaligus memasang spanduk peringatan di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat aktivitas ilegal.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka secara sukarela dan melakukan pembongkaran mandiri terhadap fasilitas pengeboran maupun penyulingan ilegal.
“Hari ini kami memberikan himbauan kepada para pelaku illegal drilling dan illegal refinery yang masih beroperasi di wilayah Desa Keban 1. Kami meminta mereka untuk segera menghentikan aktivitas dan membongkar fasilitas ilegal tersebut secara mandiri,” ujar Joharmen.
Proses pemberian himbauan berlangsung kondusif, dengan dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Spanduk-spanduk peringatan dipasang di lokasi strategis, sebagai bentuk sosialisasi kepada para pelaku untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Meski memberikan kesempatan untuk pembongkaran mandiri, Polsek Sanga Desa menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas jika himbauan ini tidak diindahkan. Joharmen menekankan bahwa aktivitas pengeboran dan penyulingan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Langkah hukum sudah kami siapkan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ditemukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery, kami tidak akan ragu untuk melakukan pembongkaran langsung serta menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Joharmen.
Aktivitas penyulingan dan pengeboran minyak ilegal memiliki dampak yang serius terhadap lingkungan, termasuk pencemaran tanah dan air. Selain itu, risiko kebakaran akibat proses penyulingan yang tidak memenuhi standar keselamatan juga menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kapolsek Sanga Desa, menyoroti pentingnya tindakan preventif untuk mengurangi dampak negatif ini. “Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya aktivitas ilegal ini,” ujar Kapolres.
Upaya menghentikan aktivitas ilegal ini tidak hanya mengandalkan langkah kepolisian, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan masyarakat. Polsek Sanga Desa secara aktif melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pemimpin lokal untuk mendukung kampanye penghentian aktivitas ilegal.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan langkah ini,” kata Joharmen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang digagas oleh Polsek Sanga Desa dalam memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin. Selain penindakan, Polsek juga berencana mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal.
Dengan memberikan kesempatan untuk pembongkaran mandiri, Polsek Sanga Desa berharap para pelaku dapat mematuhi aturan tanpa perlu ada tindakan lebih lanjut. Namun, keseriusan dalam menindak pelanggaran tetap menjadi prioritas untuk memastikan keberlanjutan keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Sanga Desa dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti illegal drilling dan illegal refinery dapat dihentikan sepenuhnya, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat. (ari)