Pemkot Prabumulih Sosialisasikan Peraturan Walikota Tentang Penanganan Benturan Kepentingan : Meningkatkan Integritas dan Transparansi di Lingkungan Pendidikan
Prabumulih, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Prabumulih terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas di setiap unit kerjanya. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Acara ini berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, dan dihadiri oleh Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H. Elman, ST., MM.
Acara sosialisasi ini diadakan di Asrama Diklat BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Prabumulih dengan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kota Prabumulih. Para peserta ini dianggap memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan, khususnya di sektor pendidikan.
Dalam sambutannya, PJ Walikota Prabumulih, H. Elman, ST., MM, menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam memperluas wawasan dan pengetahuan para kepala sekolah yang hadir. Menurutnya, sebagai pemimpin di masing-masing sekolah, para kepala sekolah memegang peran sentral dalam menjaga etika dan integritas di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan penanganan benturan kepentingan sangat diperlukan agar tugas dan tanggung jawab mereka dapat dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai cara-cara menangani benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, bersih, dan bebas dari konflik yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Elman dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa benturan kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti pengambilan keputusan yang tidak obyektif, konflik antara kepentingan pribadi dengan tugas jabatan, atau potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya pedoman yang jelas agar para aparatur sipil negara (ASN) mampu menanganinya dengan tepat.
Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2020 menjadi landasan penting bagi Pemkot Prabumulih dalam mencegah dan menangani benturan kepentingan di lingkup pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan. Peraturan ini memberikan panduan bagi ASN untuk menjaga netralitas, independensi, dan obyektivitas dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka. Sosialisasi ini juga menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendorong transparansi, integritas, dan akuntabilitas di setiap aspek pelayanan publik.
Penjabat Walikota Elman menyatakan bahwa penerapan pedoman ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran etika dan konflik kepentingan yang sering kali menjadi sumber masalah dalam pengelolaan pemerintahan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para kepala sekolah dapat lebih siap dan sigap dalam menghadapi situasi yang rentan terhadap benturan kepentingan, terutama dalam hal pengambilan keputusan di sekolah-sekolah yang mereka pimpin.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas di sektor pendidikan, peserta sosialisasi ini adalah para Kepala SD Negeri di seluruh Kota Prabumulih. Mereka diharapkan menjadi garda depan dalam penerapan pedoman ini di masing-masing sekolah. Kepala sekolah memiliki peran vital dalam menjaga agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil di lingkungan sekolah didasarkan pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepentingan bersama, bukan kepentingan individu.
Salah satu peserta sosialisasi, Bapak Andi Supriadi, Kepala SD Negeri 5 Prabumulih, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Prabumulih atas kesempatan ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman mereka tentang bagaimana menghadapi situasi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam tugas sehari-hari.
“Kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini. Sebagai kepala sekolah, kami tentu ingin selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Dengan adanya pedoman ini, kami lebih paham bagaimana cara menangani konflik kepentingan yang mungkin muncul,” ujar Andi.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Prabumulih dan dinas terkait. Di antaranya adalah Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, yang menjadi tuan rumah acara, serta perwakilan dari Inspektorat Kota Prabumulih. Selain itu, Camat dari seluruh wilayah Kota Prabumulih juga hadir sebagai undangan, menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penerapan pedoman ini di setiap unit kerja pemerintah kota.
Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap aparatur sipil negara, dari level pusat hingga daerah, memahami pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas mereka. Inspektorat Kota Prabumulih juga berperan dalam memberikan pengawasan terhadap implementasi pedoman ini di berbagai instansi pemerintahan, termasuk sekolah.
Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Asrama Diklat BKPSDM Kota Prabumulih, yang merupakan salah satu fasilitas pelatihan dan pengembangan bagi para aparatur pemerintah di kota tersebut. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pemerintah kota dapat terus mengembangkan kapasitas SDM-nya, tidak hanya melalui sosialisasi seperti ini, tetapi juga melalui pelatihan dan program-program pengembangan lainnya.
Asrama Diklat BKPSDM menjadi tempat yang strategis untuk pelaksanaan sosialisasi semacam ini karena memberikan suasana yang mendukung proses belajar dan diskusi yang interaktif. Para peserta tidak hanya mendapatkan pemaparan materi secara teori, tetapi juga diharapkan dapat berbagi pengalaman dan best practices terkait penanganan benturan kepentingan yang mungkin pernah mereka alami di unit kerja masing-masing.
Pada akhir sambutannya, PJ Walikota Elman menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk memastikan bahwa seluruh jajaran pemerintah kota memahami pentingnya pedoman ini dan siap untuk menerapkannya dalam setiap aktivitas kerja.
“Saya berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dengan sebaik-baiknya. Kita ingin memastikan bahwa pemerintah kita selalu beroperasi dengan standar integritas yang tinggi, dan benturan kepentingan dapat kita hindari semaksimal mungkin,” pungkas Elman.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Prabumulih akan terus berupaya mengadakan sosialisasi dan pelatihan terkait penanganan benturan kepentingan untuk berbagai unit kerja di lingkungan pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya konflik kepentingan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (tinus)