Home Sumsel Lubuk Linggau PT SKB Vs PT GPU : Sengketa Lahan Memanas, Garda Prabowo Dan...

PT SKB Vs PT GPU : Sengketa Lahan Memanas, Garda Prabowo Dan Karyawan SKB Tuntut Keadilan

fhoto : ist

Ratusan Massa Gelar Aksi Solidaritas di Lubuklinggau, Garda Prabowo Desak Keadilan dalam Sengketa Lahan PT SKB dan PT GPU

Lubuklinggau, bidiksumsel.com – Ratusan massa dari organisasi masyarakat Garda Prabowo Provinsi Sumatera Selatan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas sengketa lahan yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU), yang kini semakin memanas. Persoalan ini berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan penggunaan lahan tumpang tindih antara kedua perusahaan tersebut.

Tidak hanya massa dari Garda Prabowo, aksi ini juga diikuti oleh sejumlah karyawan PT SKB yang ikut turun ke jalan. Kehadiran mereka di lokasi sidang menunjukkan dukungan penuh terhadap rekan-rekan mereka yang tengah menghadapi proses hukum yang dianggap penuh ketidakadilan.

Aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau digelar seiring berlangsungnya sidang eksepsi terhadap dakwaan dua karyawan PT SKB, yakni Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo AP. Keduanya menghadapi dakwaan terkait sengketa tanah antara PT SKB dan PT GPU. Sengketa tersebut awalnya berkutat pada perkara hak atas tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun situasi semakin pelik ketika sengketa itu berkembang menjadi tuduhan penyerobotan lahan dan kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB.

Feri Yandi, koordinator aksi dari Garda Prabowo Sumsel, menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada masalah hukum tentang hak tanah, tetapi juga menyentuh aspek keadilan yang lebih mendalam. Feri menegaskan bahwa PT SKB dan karyawannya menjadi korban penyerobotan lahan, dan bahkan beberapa di antaranya ditahan, meskipun sebagian sudah bebas.

“Hari ini, sidang eksepsi terhadap dua karyawan PT SKB, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo AP, sedang berlangsung. Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan seadil-adilnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak menginginkan adanya kesewenang-wenangan hukum,” jelas Feri Yandi kepada para wartawan yang meliput aksi.

Feri juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses hukum yang berjalan, terutama terkait pelimpahan berkas persidangan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Menurutnya, langkah ini patut dipertanyakan, mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara hanya menyebutkan lokasi di Sekayu dan Palembang, bukan Lubuklinggau.

Mengacu pada Pasal 84 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelimpahan berkas seharusnya sesuai dengan lokasi TKP yang disebutkan dalam surat dakwaan. Selain itu, jika meninjau Pasal 84 ayat 2 KUHAP, keberadaan saksi dan terdakwa tidak bisa berdiri sendiri tanpa memperhatikan konteks tempat kejadian. Dengan demikian, pelimpahan kasus ini ke Lubuklinggau dianggap oleh PT SKB dan kuasa hukumnya sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Sengketa kepemilikan dan penggunaan lahan yang tumpang tindih antara PT SKB dan PT GPU telah menarik perhatian publik, terutama mengingat PT SKB merupakan perusahaan besar yang mempekerjakan lebih dari 8.000 pekerja di Sumatera Selatan. Simpati terhadap PT SKB dan para pekerjanya terus berdatangan, termasuk dari kalangan anggota Komisi III DPR RI yang sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus ini.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak karyawan PT SKB terlindungi dan proses hukum yang berlangsung tidak melanggar prinsip keadilan. Oleh karena itu, aksi solidaritas ini kami gelar sebagai bentuk dukungan terhadap PT SKB dan para karyawannya,” tambah Feri.

Lebih jauh, Feri Yandi juga menyoroti bahwa dua karyawan PT SKB sebelumnya, yakni Jumadi dan Indra, sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 12 Agustus 2024. Namun, pada pekan lalu, Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor putusan 256/Pid.Sus-LH/2024/PT PLG memutuskan untuk membebaskan kedua karyawan tersebut dari semua tuntutan hukum.

Feri menyebut bahwa pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Palembang, terungkap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan. Ini menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Jumadi dan Indra. Namun, hal ini juga memicu kekhawatiran bahwa kasus serupa bisa terjadi pada karyawan lain yang kini tengah menjalani proses hukum.

“Kami tidak ingin hal yang sama terjadi pada Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo AP. Kami meminta hakim untuk bersikap adil dan memperhatikan semua fakta yang ada. Jangan sampai ada kesewenang-wenangan hukum yang kembali menimpa karyawan PT SKB,” kata Feri dengan tegas.

Kasus sengketa antara PT SKB dan PT GPU ini tidak hanya melibatkan isu hukum terkait kepemilikan lahan, tetapi juga berdampak besar terhadap ribuan pekerja yang menggantungkan hidup mereka pada perusahaan tersebut. PT SKB, sebagai salah satu perusahaan besar di Sumatera Selatan, mempekerjakan sekitar 8.000 orang. Jika masalah hukum ini tidak diselesaikan dengan baik, ada kekhawatiran bahwa ribuan pekerja akan kehilangan pekerjaan mereka.

Di sisi lain, konflik lahan ini juga menarik perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para aktivis hak asasi manusia dan pejuang hak-hak buruh, yang menilai bahwa sengketa semacam ini harus diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial.

Selain itu, Feri Yandi juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat luas terhadap PT SKB dan karyawannya yang tengah berjuang menghadapi situasi sulit ini. Ia berharap aksi solidaritas yang digelar oleh Garda Prabowo dan karyawan PT SKB bisa membuka mata publik dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan lebih adil.

“Dengan aksi ini, kami berharap pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, bisa lebih memperhatikan masalah ini. Kami tidak ingin ada kesewenang-wenangan hukum yang merugikan banyak pihak, terutama para pekerja yang tidak tahu-menahu soal sengketa ini, tapi justru ikut terdampak,” pungkas Feri.

Aksi demonstrasi yang digelar di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis ini menjadi bukti nyata bahwa kasus sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan perusahaan tersebut. Dengan simpati yang terus mengalir, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan seadil-adilnya dan menghindari kriminalisasi terhadap karyawan yang tidak bersalah.

Keputusan yang diambil di pengadilan akan menjadi penentu penting bagi masa depan PT SKB dan ribuan pekerjanya, serta sebagai cerminan dari keadilan hukum yang diharapkan oleh masyarakat. (bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here