Home Sumsel Muara Enim Diduga belum lunasi iuran BPJS TK, 184 karyawan PT. BKPL Tanjung Enim...

Diduga belum lunasi iuran BPJS TK, 184 karyawan PT. BKPL Tanjung Enim terancam tak menerima Bantuan Subsidi Upah

Muara Enim – PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) salah satu subkontraktor PT. Bukit Asam Persero Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim diduga belum melunasi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga bulan Agustus 2020, akibatnya 184 karyawan terancam tak menerima bantuan subsidi upah (bantuan Pemerintah) dalam meningkatkan ekonomi masyarakat terkait dampak Covid-19. Jumat, (04/9)

Berdasarkan Permenaker No.14 tahun 2020 syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain ialah
– Warga Indonesia
– Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK) yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan
– Pekerja /buruh penerima upah.
– Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Saat dibincangi, salah satu pengurus serikat pekerja PT. BKPL yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan mulai dari bulan Februari 2020 sampai bulan Agustus 2020 iuran BPJS seluruh karyawan belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Berarti 6 bulan iuran BPJS TK kami belum dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya

Saat ada desakan dari karyawan terkait bantuan tersebut, akhirnya pada tanggal 28 Agustus 2020 perusahaan hanya membayar setengah dari jumlah tunggakan iuran BPJS TK.

“Itu artinya iuran BPJS TK karyawan belum dilunasi Perusahaan,” tambahnya menegaskan

lebih lanjut dikatakannya, bila mengacu pada permenaker No.14 tahun 2020 karyawan/pekerja yang dapat didaftarkan sebagai penerima bantuan subsidi upah adalah peserta yang lunas iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2020, dari hal tersebut dapat dipastikan sebanyak 184 karyawan terancam tidak dapat menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

“Seluruh karyawan sudah sepakat. bila kita tidak menerima bantuan subsidi upah dari Pemerintah, pihak Management PT. BKPL wajib mengganti sejumlah yang harusnya kami terima. Karena Ini mutlak kesalahan pihak perusahaan sebab tiap bulan karyawan selalu dipotong oleh perusahaan untuk iuran pelunasan BPJS TK,” tuntutnya

Ditempat terpisah, HRD Manager PT.BKPL site Tanjung Enim Bronson ketika di konfirmasi via telpon seolah menghindar dengan mengatakan belum mengetahui permasalahan tersebut. Namun mengetahui, kemarin serikat pekerja dan pihak management sudah mengadakan rapat.

“Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung masalah ini dengan Mulyono sebagai Proyek Manager,” singkatnya

Awak media mencoba menghubungi Mulyono melalui sambungan dengan nomor telpon 0822 7975 xxxx Kamis kemarin (03/09/20) namun tidak diangkat. Dan kembali awak media menghubunginya lewat via WhatsApp, terlihat tanda contrengan dibuka tapi tanpa dibalas. hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak PT. BKPL.

Sementara pihak PT. Bukit Asam selaku Induk atau owner perusahaan, melalui Manager Humas Iko Gusman saat di minta tanggapannya hari ini Jumat (04/09), hanya menyampaikan semua mitra yang bekerjasama dengan PT. Bukit Asam Tbk harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Termasuk dalam hal Ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam perjanjian/kontrak antara PT Bukit Asam Tbk dengan setiap mitra kerja.” Singkatnya (Aidil/Mahbub)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here