Home Kriminal Diduga Nyambi Jual Narkoba, Sales TAG Mobil Ditangkap BNN Prabumulih

Diduga Nyambi Jual Narkoba, Sales TAG Mobil Ditangkap BNN Prabumulih

fhoto : bidiksumsel.com/tinus

Prabumulih, bidiksumsel.com – Badan Narkotika dan Nasional (BNN) Kota Prabumulih berhasil menangkap tersangka diduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika saat sedang melakukan aktivitas kerja yang berada di jalan jenderal Sudirman Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Selasa, (17/10/2023).

Salah satu tersangka PP (28) merupakan warga Gang Bhayangkara Kelurahan Tugu Kecil dan diketahui salah satu residivis tindak pidana narkotika yang bekerja sebagai sales di salah satu kantor TAG (Tunas Auto Graha) kecamatan Cambai Prabumulih.

Dengan berdasarkan informasi dari masyarakat gerak cepat Tim pemberantas BNN Prabumulih berhasil meringkus tersangka saat sedang duduk santai di dalam kantor tempatnya bekerja.

Dari tangan tersangka BNN Prabumulih berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,91 gram, satu buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu 0,29 gram, 32 buah plastik klip bening berukuran kecil, satu buah tas selempang berwarna coklat, satu buah seperangkat alat sabu, uang pecahan lima puluh ribu rupiah, satu buah korek gas api serta satu buah handphone bermerk Samsung A3 berwarna hitam.

Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Pauzia SP mengungkapkan, jika salah satu sales Tunas Auto Graha (TAG) Kota Prabumulih didapatkan seseorang yang dicurigai melakukan aktivitas transaksi narkoba.

“Berdasarkan info dari masyarakat melalui tim pemberantas BNN Prabumulih jika adanya aktivitas yang dicurigai salah satu sales TAG berinisial P melaksanakan transaksi narkoba saat sedang duduk di salah satu kantor sehingga tim langsung mengajak keluar kantor dan melakukan penggeledahan,” ucap Kepala BNN Prabumulih.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan didapati satu buah tas selempang berwarna coklat merk Eiger yang di dalamnya berisi handphone dan satu buah botol serta uang pecahan 50 ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba.

“Yang lain ditemukan kantong agak besar yang ternyata di dalamnya terdapat 1 buah plastik berisi kristal yg diduga sabu lebih kurang 3 gram dan ada plastik-plastik kecil sejumlah 32 buah, setelah itu kami melaksanakan upaya test urine terhadap tersangka dan dari hasil ternyata positif menggunakan narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu saat memberikan keterangan, PP mengaku jika dirinya bukan pengedar narkoba dan hanya memakai saja.

“Bukan, saya bukan pengedar namun hanya memakai saja sejak 2015 dan di penjara 2017 dengan kasus yang sama,” kata PP.

Tak hanya itu, PP juga mengaku jika niatnya mengkonsumsi narkoba karena adanya ajakan teman.

“Barang bukti itu, punya teman saja dititipkan kepada saya berasal dari PALI,” ujarnya.

Dari hasil perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan selambatnya 20 tahun penjara. (tinus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here