Muara Enim, bidiksumsel.com – Pembangunan ruang laboratorium RSUD Kelas D Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kecamatan Gelumbang dikerjakan oleh CV. Cahaya dengan nilai kontrak Rp. 473.333.000,- diduga keras mengangkangi UU Nomor 1 Tahun 1970, dan PP Nomor 50 Tahun 2012. Senin, (16/10/2023).
Pasalnya, berdasarkan pantauan dilapangan, pelaksana proyek ruang laboratorium tersebut (CV. Cahaya) telah mempertaruhkan nyawa pekerjanya, dikarenakan para pekerja pembangunan ruang laboratorium tidak dilengkapi safety first, seperti sabuk pengaman, helm, dan baju rompi K3. Bahkan, pada pekerjaan tersebut juga tidak dijumpai adanya pengawas.
Diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) disebutkan jika melakukan pekerjaan sebuah proyek, terutama pembangunan gedung yang ketinggiannya melebihi dua meter harus menggunakan sabuk pengaman.
Sementara, PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Menanggapi hal itu, Anggota Lembaga Liper RI, Rusmin mengatakan, pembagunan laboratorium itu, pekerja seharusnya memakai (APD). Selain itu, CV. Cahaya ini tidak ketahui punya siapa.
“Atas kejadian ini, membuktikan pemkab muara enim kurang tegas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan pemenang proyek,” singkatnya.
Sementara itu, saat bidiksumsel.com mencoba konfirmasi ke pegawai Dinkes Muara enim, Herdius mengaku belum mengetahui siapa PPTK atas pekerjaan tersebut, dan hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi baik dari PPTK maupun managemen CV. Cahaya sebagai pelaksana proyek tersebut.(tinus)