Palembang, bidiksumsel.com — Lokasi kawasan yang dikenal sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, bakal dilakukan penataan oleh Polda Sumsel bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Pihak terkait akan mengubah lokasi yang sebelumnya dilakukan operasi gabungan dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, BNNP Sumsel hingga BNN Pusat tersebut, menjadi lingkungan yang lebih aman dan produktif.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, bahwa kegiatan pemberantasan yang dilakukan tidak hanya dilakukan dengan melakukan penangkapan saja, akan tetapi perlu adanya perubahan yang dilakukan di kawasan yang identik dengan peredaran Narkotika yang harus dijadikan kawasan aman yang perlu dipulihkan agar tidak kembali menjadi sarang Narkoba.
“Bapak Kapolri menegaskan kepada seluruh jajaran, kami bukan hanya menangkap, tetapi harus bisa memulihkan kampung Narkoba ini bersama warganya agar tidak kembali menjadi pusat peredaran Narkotika,” ucapnya saat konferensi pers di lokasi, pada Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam proses pemulihan kampung Narkoba untuk dijadikan kawasan lingkungan yang lebih aman dan produktif itu, ditegaskan Kapolda Sumsel, perlu adanya kerja sama yang dilakukan antara Polda Sumsel bersama Pemerintah Daerah, BNNP hingga berbagai elemen masyarakat.
“Selama 6 hari terakhir ini setidaknya kita melakukan penindakan di 40 lokasi yang terindikasi menjadi sarang peredaran Narkoba di wilayah Polda Sumsel. Dari Operasi tersebut diamankan 81 orang dengan rincian 3 orang bandar, 8 orang pengedar, 1 orang kurir dan 69 orang lainnya merupakan korban dari barang haram tersebut yang tidak lain penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.
Selain itu, anggotanya turut mengamankan barang bukti Shabu-shabu sebanyak 1.067,17 gram, 17 butir Ekstasi, 32 Senjata Tajam (Sajam) dan 2 pucuk Senjata Api (Senpi).
“Untuk menghilangkan tempat ini dari kegiatan peredaran Narkoba, kita mengajak seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama untuk melakukan pencegahan dan pemberantas terkait peredaran barang haram ini,” ungkapnya.
Masih kata Irjen Pol. Rony Samtana, dimana diketahui bahwa Kawasan ini sangat identik dengan aktivitas peredaran Narkoba yang diketahui bahwa lahannya merupakan milik Pemerintah Kota Palembang.
“Kondisi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah maupun kota untuk menata kawasan ini secara menyeluruh, dan kita pastikan tidak hanya sekedar merobohkan pondok-pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas Narkoba. Kita memastikan untuk warga yang tinggal di kawasan ini akan dilibatkan dalam proses pembinaan, kita akan mengubah kawasan ini menjadi lingkungan yang aman dan nyaman membutuhkan proses serta perencanaan matang,” terangnya.
Ditempat yang sama Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polda sumsel dan BNNP dalam upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba.
“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan ini dan kita sangat berterima kasih apa yang dilakukan atas instruksi yang dilakukan bapak Kapolri, kemudian ditindaklanjuti oleh bapak Kapolda bersama jajarannya. Kami dari Pemerintah Kota Palembang segera melakukan penataan di sekitar Posko Bersinar agar kawasan tersebut semakin mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba. Penataan itu baik dari penerangan, penataan pohon, serta infrastruktur lainnya, besok segera kita kerjakan,” jelasnya.
Diakui Ratu Dewa, dalam pemberantasan Narkoba membutuhkan kerja sama lintas sektor dan dukungan nyata pemerintah daerah. Sebab, dampak penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tidak hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial, perekonomian, hingga menimbulkan persoalan hukum.
“Kita siap bersinergi dengan Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan BNN untuk mendukung pemberantasan Narkoba secara berkelanjutan,” tukasnya. (Bd)
Berita Terkait
Post Views: 38












