Gencar Soroti Balap Liar dan Tawuran di Palembang: Jangan Semua Dibebankan ke Polisi!

Palembang, bidiksumsel.com,-

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum dinilai tidak seharusnya hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan keadilan substantif, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan korban, serta pemulihan.

Gagasan tersebut mengemuka dalam kuliah umum bertajuk “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Humanis” yang digelar DPP Gencar di Kota Palembang.

Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk mengevaluasi praktik penegakan hukum sekaligus membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, media, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil.

Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto, SE, menegaskan bahwa konsep penegakan hukum humanis bukan berarti menghilangkan ketegasan terhadap pelanggaran.

Menurutnya, hukum tetap harus ditegakkan secara tegas. Namun, ketegasan tersebut harus berjalan secara proporsional dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan memastikan rasa keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Charma juga mengapresiasi kehadiran serta pemaparan Kapolrestabes Palembang dan pihak Kejaksaan Negeri. Ia menilai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian.

Terlebih, persoalan balapan liar dan tawuran yang melibatkan anak muda di Kota Palembang disebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani secara bersama-sama.

“Tadi Pak Kapolres menyampaikan fenomena di Kota Palembang terkait maraknya balapan liar hingga tawuran anak muda tiap malam. Kasihan juga kerja polisi sampai tidak tidur ngurusi balap liar,” ujar Charma.

Ia menilai pendekatan penindakan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah daerah, Forkopimda, dunia pendidikan, dunia usaha, komunitas pemuda, hingga masyarakat perlu ikut menciptakan lingkungan sosial yang memberikan ruang positif bagi generasi muda.

“Maksud saya, dengan acara ini, Forkopimda dan Pemerintah Kota jangan membebankan masalah keamanan ini hanya kepada polisi. Ciptakan ekosistem investasi, sosial, dan ekonomi yang baik sehingga anak-anak muda ini memiliki saluran yang positif,” tegasnya.

Menurut Charma, pencegahan kejahatan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Ruang kreativitas, kegiatan produktif, kesempatan ekonomi, pembinaan, hingga pengembangan potensi anak muda harus menjadi bagian dari strategi menciptakan keamanan yang berkelanjutan.

Dengan demikian, menjaga kamtibmas bukan hanya persoalan melakukan penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga bagaimana seluruh pemangku kepentingan mencegah akar persoalan sosial yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Masyarakat Sipil dan Media Diminta Aktif Mengawal Hukum

Selain persoalan kamtibmas, DPP Gencar juga menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil dan media dalam mengawal proses penegakan hukum.

Pengawasan, menurut Charma, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak korban, serta independensi aparat penegak hukum.

Gencar juga mendorong pendirian klinik hukum di lingkungan kampus sebagai sarana edukasi, konsultasi, hingga pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Kampus dinilai memiliki posisi strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga dapat berkontribusi melalui riset, kajian hukum, edukasi publik, dan penyediaan ruang konsultasi hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, media diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi terkait perkara hukum. Media juga memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui konten edukatif dan pemberitaan yang akurat.

Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan, hoaks, maupun pemberitaan provokatif yang berpotensi mengganggu proses hukum.

Gencar Bangun Tradisi Diskusi Hukum

Ketua Pelaksana Kegiatan, Muhammad Haikal Alafafa, S.Sos., M.Sos., mengatakan kuliah umum tersebut merupakan tradisi baru di tubuh Gencar untuk menghadirkan pembahasan mengenai persoalan hukum secara lebih terstruktur dan mendalam.

Menurut Haikal, forum tersebut dirancang untuk menjembatani berbagai keluhan masyarakat dengan ruang dialog bersama para pemangku kepentingan, khususnya menyangkut persoalan pidana, ketertiban umum, serta kebutuhan terhadap pelayanan hukum yang berkeadilan.

“Kuliah umum ini didesain agar masyarakat bisa memahami persoalan hukum secara mendalam. Saat ini banyak keluhan masyarakat terkait persoalan pidana hingga ketertiban umum. Forum ini hadir untuk mengakomodir hal tersebut agar lembaga hukum ke depan bisa lebih humanis serta mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan,” ujar Haikal.

Gencar berharap forum tersebut dapat membangun pemahaman bahwa reformasi penegakan hukum bukan sekadar mengubah aturan dan prosedur. Reformasi juga harus menyentuh pola pikir, budaya kerja, serta cara aparat dan seluruh pemangku kepentingan memperlakukan masyarakat dalam proses hukum.

Empat Agenda Strategis Reformasi Penegakan Hukum

Dalam materi kuliah umum tersebut, DPP Gencar mengusulkan sejumlah agenda strategis untuk mendorong sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Pertama, menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan mekanis yang lebih menitikberatkan pada jumlah orang yang dipenjara maupun kelengkapan berkas perkara menuju pendekatan yang mengutamakan keadilan substantif, pemulihan korban, dan kualitas pelayanan keadilan.

Kedua, memperkuat empat posisi strategis masyarakat sipil. Yakni menjaga independensi hukum dari tekanan politik dan ekonomi, memastikan kesetaraan akses terhadap keadilan, melindungi martabat manusia, serta menjalankan fungsi pengawasan demokratis secara aktif.

Ketiga, memperkuat sinergi lintas sektor melalui kolaborasi kampus, media, pemuda, organisasi masyarakat sipil, institusi penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kampus didorong memperkuat riset dan klinik hukum. Media diharapkan menyajikan pemberitaan akurat dan menghindari penghakiman melalui pemberitaan atau trial by the press.

Sementara pemuda diharapkan meningkatkan literasi digital dan ikut melawan hoaks. Organisasi masyarakat sipil juga dinilai memiliki peran penting dalam pendampingan serta advokasi hukum.

Keempat, menerapkan keadilan restoratif secara akuntabel.

Gencar menegaskan bahwa keadilan restoratif harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut tidak boleh digunakan untuk menekan korban, memperjualbelikan perdamaian, ataupun memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.

Dalam materi tersebut, Gencar turut menyoroti PERMA Nomor 1 Tahun 2024 sebagai salah satu rujukan dalam penerapan keadilan restoratif di pengadilan.

Penerapannya tetap harus mempertimbangkan karakteristik perkara, hak korban, ketentuan hukum, dan prinsip keadilan sehingga penyelesaian perkara tidak justru merugikan pihak yang membutuhkan perlindungan.

Tujuh Indikator Keberhasilan Sistem Hukum

Untuk mengukur keberhasilan reformasi penegakan hukum, DPP Gencar merumuskan tujuh indikator yang dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

Ketujuh indikator tersebut meliputi kejelasan prosedur hukum, responsivitas dalam menangani pengaduan masyarakat, peningkatan bantuan hukum bagi kelompok rentan, transparansi penindakan etik terhadap aparat, perlindungan terhadap korban, peningkatan kepercayaan publik, serta kualitas literasi hukum masyarakat.

Indikator tersebut menempatkan pengalaman dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat sebagai salah satu ukuran penting keberhasilan sistem hukum.

Penegakan hukum tidak cukup hanya mampu memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Sistem hukum juga dituntut memberikan kepastian prosedur, membuka akses pengaduan, melindungi hak warga, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan publik pun tidak dapat dibangun hanya melalui slogan. Kepercayaan harus lahir dari proses hukum yang transparan, perlakuan yang setara, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Keadilan Harus Menjadi Ukuran Utama

Menutup kegiatan, Charma Afrianto menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah apakah korban memperoleh keadilan, hak setiap individu dihormati, masyarakat mendapatkan perlakuan yang setara, serta kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hukum yang humanis, kata dia, tetap membutuhkan ketegasan. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Penindakan terhadap pelanggaran tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum. Hanya saja, proses tersebut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, serta tetap menghormati hak setiap orang.

Bagi Gencar, mewujudkan penegakan hukum yang humanis membutuhkan kerja bersama. Aparat penegak hukum, pemerintah, kampus, media, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil harus membangun sinergi agar hukum tidak hanya hadir sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana perlindungan dan pemulihan keadilan.

DPP Gencar menyatakan akan melanjutkan forum edukasi hukum secara berkala dengan mengangkat berbagai tema strategis lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat sekaligus mendorong sistem penegakan hukum yang lebih adil, terbuka, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *