Sidang Irza Prasetya Kembali Diwarnai Walk Out, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan hingga Independensi Hakim

Palembang, BidikSumsel.com —

Persidangan perkara Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali diwarnai aksi walk out dari tim penasihat hukum terdakwa, Kamis (1/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah permintaan kuasa hukum agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membacakan surat dakwaan tidak dikabulkan.

Tim penasihat hukum Irza Prasetya yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menilai pembacaan kembali dakwaan diperlukan agar mereka dapat mengetahui secara utuh materi dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Sementara itu, JPU beralasan surat dakwaan terhadap Irza Prasetya telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Persoalan muncul karena pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang. Mereka kemudian menyatakan tidak mengetahui secara langsung isi dakwaan yang telah dibacakan.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta agar dakwaan kembali dibacakan. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan sehingga tim penasihat hukum memilih meninggalkan ruang persidangan.

Usai persidangan, Afdhal Azmi Jambak mengatakan pihaknya masih mempersoalkan majelis hakim yang menangani perkara Irza Prasetya.

Menurut Afdhal, pihaknya telah mengajukan permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Palembang. Selain itu, kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan laporan maupun pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait persoalan yang mereka soroti dalam proses persidangan.

“Kami ingin dunia peradilan ini berjalan fair dan sesuai aturan. Kami sudah meminta agar majelis hakim diganti dan saat ini kami masih menunggu jawaban dari Ketua PN Palembang,” ujar Afdhal.

Ia mengatakan, pihaknya masih memberikan ruang bagi mekanisme hukum yang telah ditempuh untuk mendapatkan penyelesaian.

Namun, apabila permohonan pergantian majelis hakim tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum maupun menyampaikan pengaduan lanjutan.

Afdhal menegaskan, sikap yang dilakukan tim penasihat hukum bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak pernah takut memperjuangkan kebenaran. Kami ingin persoalan ini ditempatkan sesuai aturan dan relnya,” katanya.

Afdhal juga kembali menyampaikan keberatan terkait independensi dan imparsialitas majelis hakim.

Ia mempersoalkan posisi hakim yang menurut pihaknya telah mengetahui rangkaian persoalan sebelum perkara Irza Prasetya diperiksa.

Menurut Afdhal, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta adanya kepastian mengenai keberlanjutan proses pemeriksaan perkara.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses ini bisa berjalan kalau persoalan yang berkaitan dengan perkara sebelumnya sudah diketahui oleh hakim,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta Ketua PN Palembang memberikan kepastian atas permohonan pergantian majelis hakim yang telah diajukan.

Afdhal menyebut keberatan tersebut juga telah disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kepada lembaga pengawasan peradilan.

Sementara itu, Abu Karim Tamen mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Ketua PN Palembang mengenai permohonan pergantian majelis hakim.

Menurut Abu, permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan persidangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya mengenai penyelenggaraan peradilan serta prinsip independensi hakim.

“Kami sedang menunggu surat jawaban dari Ketua PN. Tetapi kami menilai persidangan tetap dipaksakan untuk berlanjut, sehingga kami memilih keluar dari ruang sidang,” kata Abu.

Selain masalah majelis hakim, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah alat bukti yang menurut mereka belum diperlihatkan atau diputar secara utuh di persidangan.

Salah satunya berupa rekaman video serta barang bukti kayu yang disebut memiliki ukuran sekitar 20 sentimeter.

Menurut Abu, rekaman video perlu diperlihatkan secara utuh agar rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara dapat dilihat secara menyeluruh.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana fakta persidangan itu harus dibuktikan. Video harus dilihat secara utuh, begitu juga dengan barang bukti yang diajukan,” ujarnya.

Abu menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada Irza Prasetya apabila proses pemeriksaan perkara, termasuk pembuktian, dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin peradilan ini fair. Kami tidak tahu Irza akan dihukum berapa. Yang penting prosesnya harus sesuai aturan dan semua alat bukti diperiksa secara utuh,” katanya.

Tim kuasa hukum memastikan akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menyampaikan keberatan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, perkara Irza Prasetya masih berproses di PN Palembang. Sementara permohonan pergantian majelis hakim yang diajukan kuasa hukum masih menunggu jawaban dari Ketua PN Palembang.
(dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *