Kuasa Hukum Korban Apresiasi Sidang Junaidi alias Ajun Tetap Berjalan

Palembang, bidiksumsel.com,-

Persidangan perkara dugaan penggelapan yang melibatkan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026), tetap dilanjutkan meski kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan.

Sikap majelis hakim dan jaksa penuntut umum tersebut mendapat apresiasi dari Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum Junaidi alias Ajun dari pihak korban.

Jasmadi menyampaikan apresiasi tersebut seusai persidangan. Menurutnya, keputusan majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan merupakan bagian dari upaya menjalankan proses hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana, terlebih perkara tersebut sebelumnya telah mengalami penundaan.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir. Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” ujar Jasmadi.

Ia menjelaskan, selama belum ada penetapan resmi dari Ketua PN Palembang mengenai pergantian majelis hakim, proses persidangan tetap dapat berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Langkah tersebut dilakukan setelah persidangan sebelumnya telah dua kali mengalami penundaan.

Jasmadi menegaskan pihak korban tidak mencampuri kewenangan jaksa maupun majelis hakim terkait materi dakwaan dan proses hukum selanjutnya.

“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” katanya.

Soroti Ketidakhadiran Penasihat Hukum Terdakwa

Selain persoalan pergantian majelis hakim, Jasmadi juga menyoroti ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Menurutnya, perkara tersebut kini telah memasuki pekan ketiga. Karena itu, ia berharap proses persidangan tidak kembali tertunda tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Jasmadi menjelaskan, apabila terdakwa menghadapi perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, pendampingan penasihat hukum menjadi bagian penting dalam menjamin hak terdakwa selama proses persidangan.

Dalam kondisi penasihat hukum yang ditunjuk berhalangan hadir, menurut Jasmadi, pengadilan dapat menyediakan pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” jelasnya.

Menurut dia, keberadaan penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan tidak hanya untuk memenuhi hak terdakwa, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme agar proses persidangan dapat tetap berjalan dan tidak berlarut-larut.

Persoalan Dugaan Penggelapan Mobil Tunggu Pembuktian

Sementara itu, mengenai keberatan terdakwa yang berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil, Jasmadi menilai persoalan tersebut sudah masuk dalam substansi atau materi pokok perkara.

Karena itu, ia menyebut keberatan tersebut semestinya diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Kalau terdakwa merasa keberatan, misalnya tidak melakukan atau tidak merasa menggelapkan mobil, nanti ada waktunya untuk pembuktian. Di agenda pembuktian itulah penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir,” ujarnya.

Ia menekankan, proses pembuktian merupakan tahapan penting dalam perkara pidana untuk menguji fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.

“Pidana itu harus dibuktikan. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear. Karena itu semua pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Jasmadi.

Kuasa Hukum Korban Akan Pantau Persidangan

Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga agenda persidangan berikutnya, termasuk tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Jasmadi juga menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum apabila di kemudian hari terdapat keputusan resmi mengenai perubahan susunan majelis hakim.

Menurutnya, apabila Ketua PN Palembang nantinya menerbitkan penetapan pergantian majelis hakim, seluruh pihak tentu harus menghormati dan mengikuti keputusan tersebut.

“Kalau nanti memang ada penetapan dari Ketua PN bahwa majelis harus diganti, tentu kami ikuti. Yang penting seluruh proses berjalan sesuai hukum acara,” katanya.

Ia berharap persidangan perkara tersebut dapat berlangsung secara objektif, terbuka, dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti maupun argumentasi hukum.

Jasmadi menilai kepastian proses hukum juga menjadi bagian penting bagi pihak korban.

“Kalau terus ditunda, bagaimana dengan korban? Klien kami juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *