BPK Ungkap Anggaran Pemkot Palembang Tak Sesuai Batas Efisiensi, Belanja Publikasi Melonjak Ribuan Persen

Buku II LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026/ist

BPK Temukan Belanja Pemkot Palembang Melebihi Batas Efisiensi, Nilainya Capai Rp80,1 Miliar

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Palembang disebut belum sepenuhnya menerapkan kebijakan efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2025 sebagaimana diarahkan pemerintah pusat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 Nomor 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, ditemukan kelebihan belanja di atas batas efisiensi mencapai Rp80.107.603.865.

Temuan tersebut berkaitan dengan lima jenis belanja, yakni perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, publikasi, kajian, serta makanan dan minuman konsumsi rapat.

Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan antara lain untuk menilai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diarahkan melakukan efisiensi terhadap sejumlah belanja yang dinilai kurang prioritas. Salah satunya berupa pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, serta pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar dan focus group discussion.

Cuplikan LHP BPK No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026/ist

Perjalanan Dinas Masih di Atas Batas Efisiensi

Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SE tersebut antara lain mengatur pengurangan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Namun, berdasarkan penelusuran BPK terhadap dokumen penganggaran dan penyesuaian APBD 2025, ketentuan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam anggaran.

Belanja perjalanan dinas dalam APBD Induk tercatat sebesar Rp153.371.759.620,96.

Dalam APBD Pergeseran Sebelum Perubahan, anggaran tersebut turun menjadi Rp91.421.642.342,38 atau baru mengalami efisiensi 40,39 persen.

Namun pada APBD Perubahan, anggaran perjalanan dinas kembali meningkat menjadi Rp112.444.797.649,99. Dengan demikian, tingkat efisiensinya hanya mencapai 26,69 persen dari APBD Induk.

BPK menghitung batas maksimal belanja perjalanan dinas setelah kebijakan efisiensi 50 persen seharusnya sebesar Rp76.685.879.810,48.

Artinya, terdapat selisih Rp35.758.917.839 di atas batas maksimal efisiensi.

Cuplikan Inpres No. 1 Tahun 2025/ist

Anggaran ATK dan Bahan Cetak Juga Melebihi Batas

Temuan berikutnya berkaitan dengan belanja ATK dan bahan cetak.

Pada APBD Induk, anggaran untuk belanja tersebut mencapai Rp45.449.902.760,14. Sesuai kebijakan efisiensi 50 persen, batas maksimal yang seharusnya dialokasikan adalah Rp22.724.951.380,07.

Namun, dalam APBD Pergeseran Sebelum Perubahan, anggaran masih berada di angka Rp41.211.077.167,72.

Kemudian dalam APBD Perubahan, anggaran kembali meningkat menjadi Rp48.719.970.717,11.

Nilai tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan APBD Induk dan melebihi batas maksimal efisiensi sebesar Rp25.995.019.337,04.

BPK mencatat sebagian anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan yang bersifat wajib atau mandatory, seperti blanko pajak dan retribusi serta blanko administrasi kependudukan.

Nilai untuk kebutuhan tersebut tercatat sekitar Rp1,01 miliar.

Cuplikan Inpres No. 1 Tahun 2025/ist

Belanja Kajian Ikut Disorot

BPK juga menemukan persoalan pada belanja kajian.

Dalam APBD Induk 2025, belanja kajian dianggarkan sebesar Rp10.736.247.000. Berdasarkan kebijakan efisiensi 50 persen, batas maksimalnya seharusnya Rp5.368.123.500.

Namun, APBD Pergeseran Sebelum Perubahan masih mengalokasikan Rp8.446.177.571,50.

Pada APBD Perubahan, anggaran tersebut justru meningkat menjadi Rp12.192.087.906,50.

Dengan angka tersebut, belanja kajian disebut melebihi batas maksimal efisiensi sebesar Rp6.823.964.406,50.

Belanja Makan Minum Rapat Masih Rp24,6 Miliar

Belanja makanan dan minuman konsumsi rapat juga menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

Dalam APBD Induk, anggarannya mencapai Rp36.173.949.098,35.

Jika dikurangi 50 persen sesuai SE Wali Kota Palembang, batas maksimalnya seharusnya Rp18.086.974.549,18.

Namun, pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan, anggaran masih sebesar Rp27.079.737.624,05.

Sementara pada APBD Perubahan, anggaran turun menjadi Rp24.630.371.367,95.

Meski mengalami penurunan dibandingkan APBD Pergeseran, nilai tersebut masih berada Rp6.543.396.818,77 di atas batas maksimal efisiensi.

Belanja Publikasi Melonjak Ribuan Persen

Salah satu temuan yang cukup mencolok terdapat pada belanja publikasi.

Dalam APBD Induk, belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan dianggarkan sebesar Rp314.876.000.

Namun pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan, anggaran meningkat menjadi Rp10.834.842.000.

Artinya, terjadi kenaikan lebih dari 3.000 persen dibandingkan APBD Induk.

Pada APBD Perubahan, anggaran tersebut kembali meningkat menjadi Rp13.979.668.426,69.

BPK mencatat anggaran belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan tersebut tersebar pada 24 SKPD.

Padahal, SE Wali Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa belanja publikasi hanya dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, serta Bagian Protokol Sekretariat Daerah, dengan pengecualian publikasi Perda dan Perwali oleh SKPD terkait sesuai ketentuan.

Dari hasil penelusuran terhadap realisasi belanja publikasi sebesar Rp13.483.825.461, BPK menemukan terdapat realisasi publikasi oleh SKPD di luar ketentuan tersebut yang bukan untuk publikasi Perda maupun Perwali.

Nilainya mencapai Rp2.536.939.208.

BPK : Penyesuaian Belanja Belum Mencerminkan Kebijakan Efisiensi

Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan bahwa penyesuaian belanja daerah Pemerintah Kota Palembang tahun anggaran 2025, baik dari APBD Induk, APBD Pergeseran Sebelum Perubahan maupun APBD Perubahan, belum mencerminkan kebijakan efisiensi belanja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan batas maksimal belanja di atas batas efisiensi sebesar Rp80.107.603.865 pada lima jenis belanja.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dalam rangka efisiensi belanja, serta SE Wali Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2025.

Temuan BPK ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan APBD Kota Palembang, khususnya terkait konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan efisiensi yang telah ditetapkan.

Di tengah tuntutan agar anggaran daerah lebih diarahkan pada pelayanan publik dan program prioritas, penerapan efisiensi belanja menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *