Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXII Masa Sidang III Tahun 2026, Selasa, 30 Juni 2026. Rapat tersebut memasuki pembicaraan tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD setelah sebelumnya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui sejumlah tahapan pembahasan. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syae’i. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, rapat dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing-masing komisi DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Laporan hasil pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun laporan dari masing-masing komisi disampaikan oleh perwakilan sebagai berikut:
- Komisi I disampaikan oleh Eko Satria Asnan, S.E.
- Komisi II disampaikan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si.
- Komisi III disampaikan oleh Muhammad Ilham
- Komisi IV disampaikan oleh Anjas Bagaskara, S.Ak.
Penyampaian laporan tersebut memberikan gambaran mengenai hasil pembahasan yang telah dilakukan masing-masing komisi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan di tingkat komisi merupakan salah satu bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan dan memastikan pelaksanaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD dapat melihat kembali pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025. Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga bagaimana anggaran digunakan untuk mendukung program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembahasan di tingkat komisi menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk melakukan kajian, memberikan masukan, serta menyampaikan catatan terhadap pelaksanaan APBD. Hasil pembahasan kemudian menjadi bagian dari bahan dalam proses pembicaraan tingkat kedua pada rapat paripurna.
Pembicaraan tingkat kedua Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Melalui proses pembahasan yang dilakukan secara bertahap, DPRD bersama pemerintah daerah dapat mengevaluasi berbagai capaian maupun hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Rapat Paripurna XXXII tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran jajaran pemerintahan dan unsur terkait tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Para OPD memiliki peran dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan, sehingga hasil pelaksanaannya menjadi bagian dari evaluasi pertanggungjawaban APBD. Sementara itu, pemerintah di tingkat kecamatan juga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pelayanan pemerintahan serta berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat memberikan evaluasi yang konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Setiap hasil pembahasan dan catatan dari DPRD dapat menjadi bahan untuk memperbaiki perencanaan maupun pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya. Tata kelola keuangan yang baik membutuhkan keterbukaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Karena itu, proses pembahasan Raperda bukan hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga bagian dari upaya memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing. Dengan pembahasan yang terbuka dan konstruktif, berbagai persoalan dalam pengelolaan anggaran dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut berjalan lancar, tertib, dan penuh khidmat. Seluruh rangkaian pembahasan mencerminkan komitmen bersama untuk menjalankan fungsi kelembagaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga mengenai sejauh mana anggaran tersebut mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan proses pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh melalui komisi-komisi DPRD hingga pembicaraan tingkat kedua, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang semakin baik. Komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah diharapkan terus menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan.
Melalui pengawasan yang kuat dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif, pengelolaan APBD diharapkan semakin efektif sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (rd)












