Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Sidang III Tahun 2026, Senin, 22 Juni 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut memasuki pembicaraan tingkat kesatu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, didampingi Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam rapat pembicaraan tingkat kesatu, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Pandangan umum fraksi merupakan bagian dari proses pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Melalui pandangan tersebut, masing-masing fraksi dapat memberikan tanggapan, masukan, pertanyaan, maupun catatan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan ini menjadi penting karena pertanggungjawaban APBD tidak hanya berkaitan dengan laporan mengenai penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan yang memungkinkan pemerintah daerah dan DPRD mengevaluasi pelaksanaan anggaran dalam satu tahun sebelumnya. Melalui proses tersebut, berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemerintahan pada periode berikutnya. Pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai capaian pembangunan serta penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Aspek efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Anggaran yang telah ditetapkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat paripurna tersebut juga memperlihatkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses politik dan kelembagaan untuk memberikan catatan terhadap pelaksanaan APBD. Setiap masukan yang disampaikan dalam pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Di sisi lain, proses pembahasan juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hubungan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar berbagai agenda pembangunan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna ke-XXXII tersebut turut dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran unsur pemerintahan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Para kepala OPD sebagai pelaksana berbagai program pemerintah juga memiliki peran dalam memastikan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kehadiran para camat turut memperlihatkan keterkaitan antara kebijakan anggaran di tingkat kabupaten dengan pelaksanaan pelayanan pemerintahan di wilayah kecamatan.
Penyampaian pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna ke-XXXII merupakan salah satu tahapan awal dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025. Setelah pandangan umum disampaikan, proses pembahasan akan berlanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025. Selain memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proses tersebut juga diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya. Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, DPRD Kabupaten Ogan Ilir berupaya memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Sidang III Tahun 2026 pun menjadi bagian dari proses kelembagaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian program, penggunaan anggaran, serta berbagai hal yang masih perlu diperbaiki demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (rd)












