Polres OKU Timur Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan, Satu Tersangka Ditangkap

Polres OKU Timur amankan seorang pria berinisial S (55) di wilayah Kecamatan Madang Suku III/ist

OKU Timur, bidiksumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal melalui pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi yang masih berlangsung tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan mengamankan seorang pria berinisial S (55) di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminalitas, konflik sosial, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat kepolisian terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II melalui serangkaian penyelidikan.

Petugas melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman di lapangan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima. Setelah memperoleh bukti awal yang dianggap cukup, aparat kemudian melakukan langkah hukum dengan mendatangi kediaman terduga pelaku.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam yang disimpan di lokasi tersebut.

Selain senjata api rakitan, petugas juga menemukan lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang diduga siap digunakan. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal lainnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Selain berpotensi digunakan dalam tindak pidana, keberadaan senjata api ilegal juga dapat menimbulkan ancaman bagi keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa hak di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga tengah melengkapi berbagai administrasi hukum, termasuk penyusunan berkas perkara dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Polda Sumsel untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Menurutnya, keberadaan senjata api ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak kejahatan bersenjata, konflik antarwarga, maupun berbagai gangguan keamanan lainnya.

“Kepemilikan senjata api ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana dan konflik yang membahayakan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan potensi kejahatan bersenjata,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin resmi. Masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal diminta untuk segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

Selain itu, Polda Sumsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Operasi Senpi Musi 2026 sendiri merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan senjata api ilegal. Operasi ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api ilegal sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman kejahatan bersenjata.

Polda Sumatera Selatan memastikan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan dukungan masyarakat serta sinergi seluruh pemangku kepentingan, aparat kepolisian optimistis upaya pemberantasan peredaran senjata api ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *