Palembang, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan terus mencari berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah. Salah satu sektor yang kini menjadi perhatian serius adalah optimalisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya dari aktivitas perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026). Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari sumber pendapatan yang berpotensi meningkatkan kemampuan fiskal daerah, terutama setelah adanya kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Hasan Haikal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan perusahaan tambang dan perkebunan perlu diperkuat. Menurutnya, seluruh penggunaan BBM oleh perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan harus dapat dipantau secara jelas agar kewajiban pembayaran pajak daerah dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan distribusi BBM yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang maupun perkebunan benar-benar berasal dari jalur resmi. Jika distribusinya resmi, maka otomatis kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor juga harus dipenuhi,” ujar Hasan Haikal dalam rapat tersebut.
Pansus DPRD Sumsel menilai masih terdapat potensi yang perlu digali lebih dalam terkait penerimaan PBBKB, khususnya dari sektor industri yang menggunakan BBM dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pengawasan dan pendataan penggunaan BBM oleh perusahaan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aktivitas konsumsi bahan bakar tercatat dengan baik.
Menurut Hasan, DPRD ingin mengetahui secara detail sumber pasokan BBM yang digunakan oleh kendaraan operasional maupun alat berat perusahaan tambang dan perkebunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh distribusi BBM dilakukan melalui mekanisme yang sah dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah. “Kami ingin mengetahui dari mana sumber BBM yang digunakan. Jika berasal dari distributor resmi, tentu ada mekanisme perpajakan yang harus dipenuhi sehingga daerah memperoleh haknya dari sektor tersebut,” katanya.
Pansus menilai, apabila terdapat penggunaan BBM yang tidak tercatat atau tidak melalui jalur resmi, maka potensi penerimaan daerah dari sektor PBBKB dapat berkurang. Karena itu, penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam struktur Pendapatan Asli Daerah, kontribusi sektor ini tergolong signifikan karena berkaitan langsung dengan konsumsi BBM yang terus berlangsung setiap hari, baik untuk kebutuhan transportasi maupun aktivitas industri.
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, penerimaan PBBKB pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,7 triliun. Angka tersebut menjadikan PBBKB sebagai salah satu kontributor terbesar terhadap PAD Sumsel. Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan bahwa sektor bahan bakar memiliki peran strategis dalam menopang keuangan daerah. Oleh karena itu, setiap potensi kebocoran yang terjadi perlu segera diidentifikasi dan ditangani agar tidak mengurangi hak daerah.
Dalam mekanisme pembagian hasil pajak, penerimaan PBBKB tidak hanya dinikmati oleh pemerintah provinsi, tetapi juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Hasan menjelaskan bahwa pembagian hasil PBBKB dilakukan dengan skema sekitar 70 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 30 persen untuk pemerintah provinsi. Dengan sistem tersebut, peningkatan penerimaan pajak akan memberikan manfaat langsung bagi seluruh daerah di Sumatera Selatan. “Optimalisasi penerimaan dari sektor ini tentu akan berdampak positif terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pembahasan mengenai optimalisasi PBBKB tidak terlepas dari tantangan fiskal yang saat ini dihadapi pemerintah daerah. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat daerah harus lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang tersedia. Dalam kondisi tersebut, DPRD Sumsel memandang bahwa potensi penerimaan dari sektor-sektor yang sudah berjalan perlu dimaksimalkan terlebih dahulu sebelum mencari sumber pendapatan baru. Salah satunya melalui penguatan pengawasan terhadap distribusi BBM untuk sektor industri.
Selain meningkatkan penerimaan, langkah tersebut juga dapat menciptakan tata kelola distribusi energi yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah daerah akan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai konsumsi BBM di sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi Sumatera Selatan.
DPRD Sumsel berharap pengawasan distribusi BBM dapat dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, distributor resmi, hingga perusahaan pengguna BBM. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas distribusi berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain itu, DPRD juga mendorong pengembangan sistem pendataan yang lebih modern dan terintegrasi sehingga setiap penggunaan BBM untuk kegiatan industri dapat terpantau secara lebih akurat. Dengan pengawasan yang semakin kuat dan sistem administrasi yang lebih baik, potensi penerimaan PBBKB di Sumatera Selatan diyakini masih dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Upaya optimalisasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sumsel dalam menjaga ketahanan fiskal daerah sekaligus memastikan setiap potensi pendapatan yang menjadi hak daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. (rd)












