Prof Joni Emirzon: Naskah Akademik Berkualitas Kunci Reformasi Peraturan Daerah
Palembang, bidiksumsel.com – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat terus didorong melalui penguatan kualitas produk hukum daerah. Salah satunya dilakukan JE Institute of Law dengan menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Naskah Akademik (NA) bertema “Naskah Akademik Berkualitas sebagai Instrumen Reformasi Peraturan Daerah”.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, yang juga merupakan Managing Partner JE Institute of Law.
Saat ditemui di Kantor JE Institute of Law, Palembang, Kamis (11/6/2026), Prof. Joni Emirzon menegaskan bahwa Naskah Akademik memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, Naskah Akademik bukan sekadar dokumen pelengkap dalam proses legislasi, melainkan instrumen ilmiah yang menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan hukum daerah secara objektif dan terukur.
“Naskah Akademik memberikan landasan ilmiah, argumentasi rasional, sekaligus menawarkan berbagai alternatif solusi terhadap persoalan hukum maupun kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Prof. Joni.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik yang berkualitas akan membantu proses legislasi berjalan lebih terarah, transparan, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Menurut Prof. Joni, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kualitas penyusunan Naskah Akademik, terutama dalam aspek pemahaman metodologis dan teknis penyusunan. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, anggota DPRD, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembentukan regulasi.
“Melalui penyusunan Naskah Akademik yang tepat dan berkualitas, proses legislasi dapat berjalan lebih efektif serta menghasilkan kebijakan yang memiliki dasar ilmiah yang kuat,” katanya.
Pelatihan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik secara sistematis dan sesuai kaidah ilmiah. Peserta juga dibekali kemampuan menganalisis permasalahan, merumuskan dasar hukum, serta menyusun argumentasi akademik yang dapat mendukung lahirnya Peraturan Daerah yang berkualitas.
Selain itu, peserta diberikan pembekalan metodologis berbasis data dan hasil kajian ilmiah agar mampu menghasilkan Naskah Akademik yang objektif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan implementatif dalam penerapannya.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan berbagai regulasi yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam pelatihan tersebut, JE Institute of Law menargetkan sejumlah capaian penting, antara lain meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan urgensi Naskah Akademik, mengasah kemampuan teknis penyusunan dokumen akademik, serta mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berbasis data dan kajian ilmiah.
Adapun manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kemampuan peserta dalam menyusun Naskah Akademik yang terstruktur dan komprehensif, terwujudnya Peraturan Daerah yang memiliki dasar argumentasi kuat dan objektif, serta lahirnya kebijakan daerah yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi secara profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan yang dihasilkan pemerintah daerah.
Prof. Joni Emirzon berharap kegiatan tersebut dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas proses legislasi di daerah sehingga setiap Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah melahirkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, efektif, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah di masa depan,” pungkasnya. (dkd)












