PGRI Sumsel Tegaskan SK Mandat Riza Pahlevi Ilegal dan Tidak Sah
Palembang, bidiksumsel.com – Ketua Pengurus PGRI Sumatera Selatan masa bakti 2024–2029, Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) dan mandat yang mengatasnamakan kepengurusan tertentu di lingkungan PGRI Sumsel dinilai tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bukman dalam konferensi pers di sekretariat PGRI Sumsel, Palembang, Kamis (4/6/2026), sebagai respons atas beredarnya informasi dan dokumen yang menyebut adanya mandat kepada Riza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel.
Bukman menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” dan menilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Menurutnya, secara hukum organisasi, kepengurusan yang sah di tingkat pusat saat ini berada di bawah kepemimpinan Prof Dr Unifah Rasyidi MPd, setelah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan bahwa sengketa kepengurusan di tingkat pusat telah melalui proses peradilan berjenjang, mulai dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK), yang menurutnya telah memberikan kepastian hukum atas kepemimpinan organisasi tersebut.
“Seluruh surat yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum tidak sah. Maka mandat yang diterbitkan juga otomatis tidak memiliki kekuatan hukum organisasi,” ujar Bukman dalam keterangannya.
Bukman juga menyoroti penerbitan SK kepengurusan PGRI Sumatera Selatan yang disebutnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Ia menegaskan bahwa dalam AD/ART PGRI tidak dikenal mekanisme pengambilalihan kepengurusan provinsi melalui mandat.
Menurutnya, perubahan kepengurusan hanya dapat dilakukan melalui forum resmi organisasi sesuai aturan yang berlaku, bukan melalui penunjukan sepihak.
“Tidak ada mekanisme mandat untuk mengambil alih kepengurusan provinsi. Pertanyaannya, siapa yang memberi mandat dan apakah pemberi mandat tersebut memiliki legitimasi hukum yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan dokumen organisasi yang belum memiliki kekuatan hukum tetap sebagai dasar perubahan kepengurusan dapat berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di internal organisasi.
Bukman juga mengimbau seluruh pengurus dan anggota PGRI Sumatera Selatan untuk tetap berpegang pada aturan organisasi serta tidak terpengaruh oleh klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai organisasi guru dijadikan arena perebutan legitimasi. PGRI dibangun untuk memperjuangkan guru, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Hingga saat ini, polemik terkait kepengurusan PGRI di tingkat pusat maupun daerah masih menjadi perhatian internal organisasi, sementara berbagai pihak diminta untuk menunggu kepastian hukum yang berkekuatan tetap agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di lingkungan pendidikan. (bd)












