OKU, bidiksumsel.com – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Lengkiti berhasil mengungkap secara cepat kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Polres OKU dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban diketahui bernama Rahan Randi Bin Ruslan Abdul Gani (Alm), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pelaku Herdinata Bin Saparudin (29), warga desa yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari persoalan peminjaman telepon genggam milik pelaku yang tidak kunjung dikembalikan korban. Saat bertemu dengan korban, pelaku diduga tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU bersama personel Polsek Lengkiti langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Polres OKU juga melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan keluarga pelaku guna melakukan pendekatan persuasif agar pelaku menyerahkan diri serta mencegah munculnya potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan pihak keluarga.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan terukur seluruh personel di lapangan.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langkah-langkah kepolisian secara cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan sehingga situasi keamanan di masyarakat tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas,” tegas AKBP Endro Aribowo.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Kecepatan pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Polres OKU dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten OKU.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres OKU dalam menangani perkara tersebut.
“Kecepatan pengungkapan kasus menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman masyarakat. Langkah cepat yang dilakukan Polres OKU menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, profesional, dan terukur. Selain menegakkan hukum, tindakan cepat ini juga berhasil menjaga stabilitas sosial serta mencegah berkembangnya potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres OKU masih terus melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Sumsel memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan pengungkapan cepat kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (dkd)












