Palembang, bidiksumsel.com – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pengungkapan tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepanjang Mei 2026.
Operasi penegakan hukum tersebut dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama jajaran Polrestabes dan Polres di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah daerah, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rangkaian pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus kekerasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, pemetaan jaringan pelaku, hingga pengejaran terhadap sejumlah tersangka yang diketahui kerap beraksi menggunakan senjata tajam.
Sepanjang operasi Mei 2026, aparat berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari berbagai wilayah.
Di antaranya pelaku berinisial D dan R di Kota Palembang, tersangka M di Kabupaten Ogan Komering Ilir, kelompok R, W, dan E di Kabupaten Muara Enim, tersangka G (25) di Kabupaten PALI, tersangka V (20) di Kabupaten Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Kota Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait tindak pidana pemerasan.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil tindak kejahatan maupun alat yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, hingga sejumlah dokumen kendaraan bermotor.
Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara tersangka di wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan tujuh kasus begal tersebut dinilai berdampak strategis terhadap kondusivitas wilayah Sumatera Selatan.
Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan diyakini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Situasi kamtibmas yang aman dan stabil juga menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta iklim investasi daerah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif bekerja sama dengan aparat kepolisian melalui pelaporan cepat apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara dan memburu beberapa pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tahap persidangan. (rd)












