Jakarta, bidiksumsel.com – Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Sumsel untuk mempelajari sistem pengelolaan pendapatan daerah yang dinilai lebih modern, transparan, dan efektif.
Rombongan Komisi III DPRD Sumsel memfokuskan agenda kunjungan pada pembahasan strategi optimalisasi pajak daerah, penguatan retribusi, serta penerapan sistem digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan DPRD Sumsel dalam mencari formulasi terbaik guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah di tengah tantangan pembangunan yang terus berkembang.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama, menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta dipilih sebagai tujuan kunjungan karena dianggap berhasil menerapkan sistem pengelolaan PAD berbasis teknologi digital yang mampu meningkatkan efisiensi sekaligus meminimalkan kebocoran pendapatan daerah.
Menurutnya, berbagai inovasi digital yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah terbukti efektif dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah. Oleh sebab itu, DPRD Sumsel ingin melihat secara langsung bagaimana sistem tersebut dijalankan dan sejauh mana penerapannya dapat diadaptasi di Sumatera Selatan. “Kami ingin melihat secara langsung bagaimana regulasi dan sistem e-revenue yang diterapkan di DKI Jakarta dapat diadaptasi di Sumatera Selatan, tentunya dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik fiskal daerah kita,” ujar Tamtama.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas secara mendalam antara DPRD Sumsel dan DPRD DKI Jakarta. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian ialah penerapan sistem online pada sektor pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir. Sistem digital tersebut dinilai mampu meningkatkan akurasi pendataan dan transparansi penerimaan daerah sehingga potensi kebocoran PAD dapat ditekan secara signifikan.
Selain sektor pajak, diskusi juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Selama ini masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah. DPRD Sumsel menilai pengelolaan aset secara profesional dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru yang potensial bagi pemerintah daerah.
Tak hanya itu, kedua lembaga legislatif juga membahas penyesuaian regulasi daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyesuaian tersebut dianggap penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan secara optimal dan sesuai dengan kebijakan nasional terbaru.
Komisi III DPRD Sumsel menilai penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan sistem fiskal daerah yang sehat dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
Hasil dari kunjungan kerja tersebut nantinya akan dirumuskan bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan evaluasi dan referensi dalam menyusun berbagai kebijakan baru terkait penguatan pendapatan daerah.
DPRD Sumsel berharap berbagai strategi yang diperoleh dari DKI Jakarta dapat menjadi inspirasi dalam menghadirkan terobosan baru di Sumatera Selatan, khususnya dalam pemanfaatan teknologi digital untuk pelayanan pajak dan retribusi yang lebih efektif, cepat, dan transparan. “Kami berharap hasil sharing ini bisa menjadi masukan penting bagi Sumsel dalam meningkatkan PAD secara optimal, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung percepatan pembangunan daerah,” tambah Tamtama.
Kunjungan kerja tersebut sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Sumsel dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan kapasitas fiskal. Dengan PAD yang semakin kuat, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan berbagai program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (rd)













