Heboh! Ahli Waris Klaim Lahan 1.000 Meter di Jalan Rajawali Diserobot Bank Sumsel Babel

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Palembang. Kali ini, lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi yang berada di kawasan strategis Jalan Rajawali diduga diserobot oleh pihak Bank Sumsel Babel. Lahan tersebut diklaim merupakan milik Dio Ramanda Putra, ahli waris almarhum Saidina Umar.

Permasalahan ini mencuri perhatian setelah pihak kuasa hukum ahli waris menemukan adanya pagar seng yang mengelilingi area tanah tersebut. Tidak hanya itu, plang kepemilikan yang sebelumnya terpasang di lokasi disebut telah hilang dan mengalami kerusakan.

Kuasa hukum ahli waris, Verrel Amartya, menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas dan sah. Menurutnya, objek tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum Saidina Umar berdasarkan surat jual beli tanah usaha tertanggal 12 April 1954 yang telah terdaftar dengan register nomor 44/54/DB.

“Tanah di belakang kami itu merupakan milik orang tua klien kami, almarhum Saidina Umar. Dasar kepemilikannya jelas dan sudah terdaftar secara resmi,” ujar Verrel saat ditemui di lokasi, Rabu (13/5/2026).

Verrel menjelaskan, perkara kepemilikan tanah tersebut sebenarnya telah lama bergulir di jalur hukum. Bahkan, sengketa itu pernah diproses mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Menurutnya, dalam seluruh tahapan proses hukum tersebut, pihak ahli waris dinyatakan menang.

“Perkara ini sudah pernah diuji di pengadilan sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Ahli waris telah memenangkan perkara melawan Pemerintah Kota Palembang,” tegasnya.

Ia menilai, kemenangan tersebut semakin memperkuat legalitas kepemilikan Dio Ramanda Putra atas lahan dimaksud. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar pemasangan pagar seng yang dilakukan pihak Bank Sumsel Babel.

“Alas hak milik klien kami sudah diakui secara hukum dan negara. Tapi kenapa sekarang justru muncul pagar seng yang dipasang pihak Bank Sumsel Babel tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat,” katanya.

Lebih lanjut Verrel mengungkapkan, tanah milik Saidina Umar pada awalnya memiliki luas sekitar 3.750 meter persegi. Sebagian dari lahan tersebut, yakni sekitar 875 meter persegi, memang pernah dialihkan ke pihak lain dan telah dilakukan proses ganti rugi oleh Bank Sumsel Babel.

Namun, ia menegaskan lokasi yang telah diganti rugi tersebut berbeda dengan lahan yang saat ini dipersoalkan.

“Yang sudah diganti rugi oleh Bank Sumsel Babel itu bukan lokasi ini. Letaknya berbeda. Karena itu kami mempertanyakan kenapa sekarang terjadi overlap atau tumpang tindih klaim sampai ke lahan milik klien kami,” ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Bank Sumsel Babel. Somasi pertama dikirim pada 14 April 2026, kemudian somasi kedua pada 24 April 2026.

Karena belum mendapat tanggapan, pihak ahli waris kembali mengirimkan somasi ketiga sebagai bentuk peringatan hukum lanjutan.

“Sampai sekarang belum ada respons. Maka kami kirimkan somasi ketiga untuk meminta penyelesaian atas substansi somasi pertama dan kedua,” jelas Verrel.

Tidak berhenti di situ, kuasa hukum dari kantor Ryan Gumay tersebut memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana.

“Kami akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang dan juga melaporkan dugaan pidananya ke Polda Sumsel. Selain itu, kami juga akan menyampaikan pengaduan ke Kejati Sumsel,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Bank Sumsel Babel belum memberikan penjelasan rinci terkait tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Humas Bank Sumsel Babel Berry Satria Wilson mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan jajaran direksi.

“Sebentar saya koordinasi dulu ya,” singkat Berry.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan berpotensi menjadi sengketa besar, mengingat lokasi tanah berada di kawasan strategis Kota Palembang serta melibatkan klaim kepemilikan yang telah memiliki riwayat panjang di pengadilan. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *