Palembang, bidiksumsel.com – Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan tata kelola sektor minyak bumi yang legal, aman, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama strategis bersama PT Pertamina EP guna mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi pemerintah.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan kepolisian, unsur sektor energi nasional, serta berbagai pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya energi di Sumatera Selatan.
Kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kapolda Sumsel Sandi Nugroho menegaskan bahwa penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas.
Menurutnya, pembenahan tata kelola sektor minyak masyarakat tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas energi nasional, tetapi juga mencegah praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi memicu kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, hingga kerugian negara.
“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” tegas Sandi Nugroho.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pengamanan objek vital nasional, pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, penguatan pengawasan lapangan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pengelola sumur minyak masyarakat.
Selain pendekatan penegakan hukum, Polda Sumsel juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak tradisional. Mereka diarahkan untuk bertransformasi menuju tata kelola legal yang memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan lifting minyak nasional serta memperkuat ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.
Melalui pola tata niaga yang lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem distribusi resmi Pertamina, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan minyak rakyat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam mengawal implementasi kerja sama tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional. Kerja sama ini memastikan bahwa setiap hasil produksi energi dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tata kelola energi tidak hanya diukur dari peningkatan produksi minyak, tetapi juga dari terciptanya keamanan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat di wilayah pengelolaan energi.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Polda Sumsel optimistis pengelolaan sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih tertib, legal, produktif, dan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan. (dkd)













