DPRD Ogan Ilir Soroti Dugaan 80 TKA Ilegal di PT SPF, Sidak Besar Segera Digelar

ist

Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menyoroti dugaan keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di lingkungan operasional PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF). Persoalan ini mencuat di tengah meningkatnya ketegangan sosial akibat dugaan pencemaran udara yang selama ini dikeluhkan warga Kelurahan Timbangan.

Sorotan legislatif muncul setelah adanya ketimpangan data antara temuan di lapangan dengan catatan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir terkait jumlah pekerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

Kondisi itu memicu rencana inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD bersama instansi terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional serta kewajiban pelaporan tenaga kerja asing. Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Ogan Ilir, Huzaimi, mengungkapkan adanya temuan awal mengenai keberadaan sekitar 80 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang diduga beraktivitas di dalam lingkungan perusahaan.

Menurutnya, dominasi pekerja asing di tengah tingginya angka pengangguran lokal dinilai mencederai semangat pemberdayaan tenaga kerja daerah. “Keberadaan tenaga kerja asing harus diawasi ketat. Jangan sampai kesempatan kerja masyarakat lokal justru tersisih,” tegas Huzaimi.

Legislatif pun mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin tinggal para pekerja asing serta dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Persoalan semakin berkembang setelah Disnakertrans Ogan Ilir menyebut hanya terdapat dua tenaga kerja asing berkewarganegaraan Malaysia yang tercatat secara resmi di PT SPF.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga mengakui adanya informasi tambahan mengenai delapan pekerja asing lain yang disebut sedang melakukan aktivitas reparasi mesin tanpa adanya laporan rutin kepada instansi terkait.

Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya celah pengawasan yang dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah sekaligus mengurangi peluang kerja bagi masyarakat setempat. Masalah tenaga kerja asing ini juga menambah panjang daftar polemik yang membelit PT Sumatera Prima Fibreboard.

Perusahaan tersebut sebelumnya telah menghadapi tekanan publik akibat dugaan pencemaran udara yang dikeluhkan warga Kelurahan Timbangan selama bertahun-tahun. Kekecewaan warga semakin memuncak setelah perusahaan dinilai gagal memenuhi janji memperbaiki sistem pengendalian debu hingga batas waktu akhir Maret 2026.

Warga menilai perusahaan kurang transparan, baik terkait penanganan limbah udara maupun penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan operasional perusahaan.

Ketua PGK Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, menegaskan bahwa rencana sidak DPRD harus menjadi momentum evaluasi total terhadap izin operasional perusahaan. Menurutnya, akumulasi persoalan mulai dari pencemaran lingkungan hingga dugaan TKA ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap operasional perusahaan selama ini. “Kalau benar ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa eskalasi aksi protes masyarakat diprediksi akan semakin besar apabila hasil sidak nantinya membuktikan adanya manipulasi data tenaga kerja oleh pihak manajemen perusahaan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing minimal dua kali dalam setahun kepada Disnakertrans. Kelalaian dalam pelaporan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Sorotan publik terhadap PT SPF juga semakin tajam karena perusahaan diketahui tengah melakukan ekspansi pembangunan pabrik baru yang lokasinya berdekatan dengan kawasan permukiman warga. Masyarakat menuntut adanya transparansi penuh terkait dampak lingkungan dan penggunaan tenaga kerja di tengah kekhawatiran meningkatnya pencemaran serta berkurangnya kesempatan kerja bagi warga lokal.

Rencana inspeksi mendadak DPRD Ogan Ilir dikabarkan akan melibatkan lintas komisi serta sejumlah instansi terkait guna memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir kebocoran informasi sekaligus memastikan validasi data dilakukan langsung di lapangan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Ogan Ilir, Amrullah, menyatakan pihaknya siap melakukan verifikasi dokumen terhadap pekerja asing yang berada di lokasi perusahaan. Menurutnya, meskipun pihak perusahaan berdalih para pekerja asing tersebut hanya bersifat sementara untuk proyek mesin, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga diingatkan agar tidak hanya berfokus pada masuknya investasi baru, tetapi turut memastikan perlindungan hak tenaga kerja lokal serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah operasional perusahaan.

Kini, perkembangan hasil sidak DPRD Ogan Ilir akan menjadi penentu tingkat eskalasi tekanan publik terhadap PT SPF. Warga Kelurahan Timbangan bahkan dikabarkan siap melakukan aksi pemblokiran akses perusahaan apabila transparansi dan penegakan aturan tidak segera diwujudkan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *