DPRD Ogan Ilir Sahkan Dua Perda Strategis, UMKM dan Ekonomi Kreatif Jadi Fokus Utama

ist

Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Indralaya, Kamis (9/4/2026).

Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis DPRD Ogan Ilir dalam memperkuat regulasi ekonomi kerakyatan, khususnya perlindungan koperasi, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta jajaran legislatif Kabupaten Ogan Ilir. Dalam agenda tersebut, pembahasan tingkat kedua atas usulan legislatif menjadi fokus utama sebelum akhirnya seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap dua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) oleh Almatiin Tyara Dika dan Basri M Zahri menjadi dasar pengambilan keputusan kolektif DPRD. Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Panca Wijaya Akbar di hadapan seluruh peserta sidang.

Legislatif menilai kedua perda inisiatif tersebut sangat penting sebagai instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan usaha kecil dan memperkuat daya saing ekonomi masyarakat di wilayah Bumi Caram Seguguk. DPRD Ogan Ilir memandang penggunaan hak inisiatif dewan dalam penyusunan regulasi ini merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang selama ini membutuhkan perlindungan hukum dan dukungan pengembangan usaha.

Selain itu, sinkronisasi regulasi yang disusun diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang dinilai memiliki potensi besar di Kabupaten Ogan Ilir. “Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu menjadi solusi dalam penguatan ekonomi masyarakat,” ungkap salah satu anggota dewan dalam rapat paripurna.

Usai agenda pengesahan raperda, DPRD Ogan Ilir langsung melanjutkan Rapat Paripurna XXX Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Tahapan tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran berjalan.

Dalam sidang itu, seluruh fraksi DPRD sepakat menyerahkan dokumen pandangan umum secara fisik kepada pihak eksekutif sebagai bentuk efisiensi administrasi persidangan agar pembahasan lebih lanjut dapat segera dilakukan di tingkat panitia khusus.

DPRD menegaskan bahwa berbagai catatan kritis yang disampaikan fraksi akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ke depan. Fokus evaluasi legislatif diarahkan pada sinkronisasi realisasi belanja daerah dengan target kesejahteraan masyarakat yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Anggota dewan juga meminta pemerintah kabupaten memberikan penjelasan rinci terkait serapan anggaran, khususnya pada sektor pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur desa. Menurut DPRD, evaluasi tersebut sangat penting guna memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas pemerintahan.

Penyerahan pandangan umum fraksi sekaligus menjadi awal proses audit internal legislatif terhadap kinerja jajaran eksekutif Kabupaten Ogan Ilir. DPRD Ogan Ilir menegaskan komitmennya menjaga marwah pengawasan agar setiap rupiah anggaran daerah mampu menghasilkan dampak ekonomi yang terukur dan berpihak kepada masyarakat.

Rekomendasi yang nantinya dirumuskan dewan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari perbaikan manajerial pemerintahan hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keberhasilan pengesahan dua perda inisiatif tersebut dinilai menjadi bukti aktifnya peran DPRD dalam mendorong inovasi kebijakan yang berpihak pada ekonomi rakyat.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif juga disebut menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas politik serta kelancaran proses pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir. Ke depan, DPRD memastikan akan terus mengawal implementasi perda koperasi dan ekonomi kreatif agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif lokal.

Komitmen penguatan ekonomi rakyat melalui instrumen regulasi daerah itu diharapkan menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah di Sumatera Selatan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *