Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Melalui kerja keras Unit 1 Subdirektorat 3 Jatanras, aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya sempat menjadi target penyelidikan selama hampir sembilan bulan.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial DR (19), seorang warga Kota Palembang. Ia ditangkap pada Kamis (26/3/2026) setelah diduga kuat menjadi pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ogan, tepatnya di kawasan Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik lalu lintas yang cukup ramai, sehingga kejadian tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
Dalam kejadian tersebut, korban yang diketahui berinisial MRS (19) mengalami luka robek pada bagian telapak dan jari tangan kirinya. Luka tersebut terjadi saat korban berusaha menangkis serangan senjata tajam yang dilayangkan oleh pelaku.
Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam jenis iPhone XR yang menjadi sasaran pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban sedang menunggu seorang temannya di lokasi kejadian. Situasi yang awalnya tampak normal mendadak berubah ketika pelaku datang dari arah belakang.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban yang terkejut mencoba melakukan perlawanan dengan menangkis serangan tersebut. Namun upaya tersebut justru menyebabkan tangannya mengalami luka robek.
Di tengah situasi tersebut, telepon genggam milik korban terjatuh. Melihat kesempatan itu, pelaku dengan cepat mengambil ponsel tersebut sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Proses penyelidikan berlangsung cukup panjang dan membutuhkan ketelitian tinggi. Selama hampir sembilan bulan, penyidik melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga melakukan pelacakan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya yang dilakukan secara konsisten akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui serangkaian proses penguatan alat bukti dan identifikasi pelaku, tim kepolisian berhasil mengamankan tersangka DR pada Kamis (26/3/2026).
Penangkapan tersebut menjadi titik akhir dari pencarian panjang yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam iPhone XR milik korban. Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksi, yakni jaket hoodie berwarna oranye dan celana training hitam bergaris putih.
Tak hanya itu, satu unit telepon genggam milik tersangka juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat proses hukum terhadap tersangka, sekaligus memastikan bahwa kasus ini dapat diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan ketekunan penyidik yang tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan.
Menurutnya, meskipun proses penyelidikan membutuhkan waktu yang cukup lama, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Penyelidikan ini membutuhkan waktu dan ketekunan. Namun kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi kepolisian dalam memberikan rasa keadilan kepada korban.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, terlebih bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas, tanpa terpengaruh lamanya waktu penyelidikan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka DR telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Proses hukum selanjutnya akan meliputi penyusunan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani tahapan persidangan di pengadilan.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di Kota Palembang dan sekitarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian kembali menunjukkan bahwa kerja keras dan ketekunan dalam penegakan hukum akan selalu berujung pada satu hal: memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (dkd)












