DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Herman Deru Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Herman Deru Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

Palembang, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXI dengan agenda utama penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang, Rabu (18/2/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Herman Deru Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

Dalam penyampaiannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai produk hukum administratif. Menurutnya, Perda merupakan instrumen penting untuk mendorong transformasi sosial, penguatan demokrasi, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Ia menilai, perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi sekaligus kebutuhan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kualitas produk legislasi merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui Raperda ini, kita menyesuaikan aturan dengan kondisi dan kebutuhan daerah agar pelaksanaan otonomi berjalan lebih efektif serta mampu menjawab tantangan pembangunan,” ujar Herman Deru dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Herman Deru menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan landasan hukum dan struktur permodalan Perseroda Sumsel Energi Gemilang, agar perusahaan daerah tersebut mampu berperan lebih optimal dalam sektor pertambangan dan energi.

DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Herman Deru Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

Selain aspek permodalan, penyempurnaan regulasi juga mencakup penguatan fungsi pengawasan, peningkatan profesionalisme manajemen, serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, tata kelola perusahaan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Dalam forum paripurna tersebut, Gubernur Herman Deru juga menyinggung relevansi strategis penguatan BUMD energi ini terhadap proyek besar daerah, yakni Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang).

Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dinilai memiliki posisi penting dalam Sistem Logistik Nasional. Menurut Herman Deru, perubahan regulasi Perseroda Sumsel Energi Gemilang dapat menjadi salah satu penopang penguatan ekosistem pembangunan proyek-proyek strategis.

“Perubahan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memastikan proyek-proyek strategis memiliki dukungan regulasi dan operasional yang kuat, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.

DPRD Sumsel Gelar Paripurna XXXI, Gubernur Herman Deru Paparkan Raperda Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

Menanggapi paparan gubernur, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang dinilai komprehensif dan transparan. Ia menilai, penjelasan tersebut memberi gambaran yang jelas mengenai urgensi perubahan regulasi yang diajukan.

Namun sesuai mekanisme pembahasan legislasi, Raperda tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh masing-masing fraksi DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi menyusun pandangan umum, pimpinan sidang memutuskan menskors rapat paripurna hingga jadwal yang telah ditentukan.

Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dijadwalkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda yang telah diajukan.

Dengan diajukannya Raperda ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap penguatan kelembagaan dan tata kelola Perseroda Sumsel Energi Gemilang dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *