Komisi III DPRD Palembang Gelar Rapat Kerja Bahas Pengaduan Warga Terkait Penutupan Jalan Umum
Palembang, bidiksumsel.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat kerja menindaklanjuti pengaduan warga terkait hilangnya akses jalan umum akibat adanya bangunan yang diduga berdiri di atas badan jalan. Lokasi permasalahan berada di Jalan Putri Rambut Selako, RT 16 RW 007, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang pada Senin (19/01/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Anderta, didampingi Anggota Komisi III, Andreas Oktarian.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak Kecamatan Ilir Barat I, serta sejumlah warga yang terdampak langsung akibat tertutupnya akses jalan tersebut.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD mendengarkan secara langsung keluhan warga yang selama ini merasa dirugikan akibat adanya bangunan semi permanen dan pagar yang diduga dibangun di atas badan jalan umum.
Warga menyampaikan bahwa jalan tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai akses utama menuju permukiman mereka. Namun, sejak sekitar dua tahun terakhir, akses itu tertutup akibat adanya pembangunan yang tidak jelas perizinannya.
Akibatnya, aktivitas warga menjadi terganggu, mulai dari akses kendaraan roda dua dan roda empat, hingga jalur pejalan kaki yang semakin sempit dan tidak layak.
“Selama ini itu jalan umum, kami pakai setiap hari. Tapi sekarang tertutup bangunan, kami harus mutar jauh. Sangat menyulitkan,” ungkap salah satu warga dalam forum rapat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Oktarian, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat dan keterangan dari pihak kecamatan, UPTD, hingga Satpol PP, bangunan yang berdiri di atas badan jalan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Kesimpulan dari rapat hari ini, memang terjadi konflik akibat penutupan akses jalan. Warga yang berada di area tanah tersebut tidak bisa lagi masuk ke jalan yang biasa mereka gunakan. Dari pihak UPTD, kecamatan, maupun Satpol PP juga menyatakan tidak ada izin terkait pendirian bangunan tersebut,” ujar Andreas.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat apabila seluruh pihak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan.
“Sehingga kami menilai persoalan ini sebenarnya sederhana dan bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Palembang secara tegas merekomendasikan agar dinas teknis segera mengambil langkah konkret. Dinas PUPR bersama Satpol PP diminta untuk segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak yang menutup akses jalan.
“Kami meminta Dinas PUPR dan Satpol PP untuk segera memberikan SP 1 kepada pihak yang menutup jalan, agar dilakukan pembongkaran terhadap semen atau bangunan yang menghalangi akses jalan warga,” kata Andreas.
Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin di atas badan jalan tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga merampas hak publik atas fasilitas umum.
Sejumlah warga terdampak, di antaranya Dhanny Mochtar, Atie, Diky, Yuni, Gunawan, Acuan, dan Johan, menyampaikan harapan besar agar pemerintah daerah benar-benar menegakkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Mereka menilai, pembiaran selama dua tahun terakhir telah menimbulkan preseden buruk serta merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada akses jalan tersebut.
“Bangunan itu sifatnya semi permanen dan dibangun di atas jalan yang biasa kami gunakan. Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas dan permasalahan ini bisa segera diselesaikan, sehingga jalan tersebut bisa kembali difungsikan sebagai jalan umum,” ujar salah satu warga.
Warga juga meminta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, serta memastikan bahwa fasilitas umum tidak dikuasai oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Komisi III DPRD Kota Palembang menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas, termasuk memantau tindak lanjut dari Dinas PUPR dan Satpol PP.
Ketua Komisi III Rubi Anderta menyatakan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan aturan daerah dijalankan secara konsisten.
Melalui rapat kerja ini, DPRD berharap ada kepastian hukum serta langkah konkret dari pemerintah daerah agar akses jalan umum dapat dikembalikan sebagaimana mestinya dan tidak lagi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (dkd)













