OKI Terima Lima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Nasional Tahun 2025
Jakarta, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang kebudayaan. Pada tahun 2025, OKI resmi menerima lima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Pengakuan ini sekaligus menambah daftar kekayaan budaya OKI yang diakui secara nasional.
Lima objek pemajuan kebudayaan asal OKI yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 tersebut meliputi Bahasa Kayu Agung, Legenda Petori Buwok Handak dan Langkuse, Tari Lilin Bepinggan, Tari Cang Cang, serta Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas, menjelaskan bahwa penetapan kelima unsur budaya tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pengkajian akademik, pendokumentasian, hingga verifikasi oleh tim ahli Kementerian Kebudayaan.
“Lima objek pemajuan kebudayaan OKI yang berhasil mendapat apresiasi WBTB Indonesia tahun 2025 adalah Bahasa Kayu Agung, Legenda Petori Buwok Handak dan Langkuse, Tari Lilin Bepinggan, Tari Cang Cang, serta Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran,” ujar Ahmadin.
Menurutnya, sertifikat WBTB tersebut secara resmi diterima dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (16/12/2025). Acara tersebut menjadi puncak rangkaian penetapan WBTB dari berbagai daerah di Indonesia.
Terpisah, Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, menyambut baik dan mengapresiasi pencapaian tersebut. Ia menilai penetapan WBTB ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya dan kearifan lokal masyarakat OKI yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Pengakuan ini menegaskan nilai kearifan masyarakat OKI yang kaya akan tradisi Islami, seni lisan, serta tata adat yang sarat makna,” ujar Muchendi.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat OKI, khususnya di wilayah Kayuagung dan komunitas Suku Penesak di Kecamatan Pedamaran, dikenal masih memegang teguh literasi budaya leluhur. Hal tersebut tercermin dalam penggunaan bahasa daerah, tradisi lisan, seni tari, hingga prosesi adat perkawinan yang kaya akan simbol, nilai moral, dan filosofi kehidupan.
“Prosesi adat perkawinan Suku Penesak, misalnya, memiliki tuturan adat yang panjang dan penuh makna. Nilai-nilai ini tidak hanya menjadi identitas budaya, tetapi juga sarana pendidikan karakter bagi generasi muda,” jelasnya.
Muchendi menegaskan bahwa pengakuan sebagai WBTB bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya tersebut agar tetap hidup di tengah masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para penggiat budaya, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam proses pengusulan hingga penetapan WBTB tersebut.
“Terima kasih kepada para pemangku adat yang selama ini menjadi benteng pelestarian adat dan budaya. Diharapkan semakin aktif menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya lima WBTB baru pada tahun 2025 ini, Kabupaten OKI semakin memperkuat posisinya sebagai daerah yang kaya akan khazanah budaya Nusantara. Pemerintah daerah berharap pengakuan ini dapat menjadi modal penting dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya, sekaligus memperkuat identitas daerah di tingkat nasional.
Selain itu, penetapan WBTB juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencintai dan melestarikan budaya lokal sebagai bagian dari jati diri dan kebanggaan daerah.
“Budaya adalah warisan tak ternilai. Dengan pengakuan ini, kita ingin masyarakat OKI semakin termotivasi untuk menjaga keunikan dan kekayaan budaya yang kita miliki,” pungkas Muchendi.
Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2025 ini menjadi bukti bahwa budaya lokal OKI tidak hanya hidup di tengah masyarakat, tetapi juga diakui dan dilindungi oleh negara sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia. (try)







