Pengedar Sabu di Indralaya Utara Tertangkap! Tiga Paket Sabu Disita Polisi

ist

Bedeng Kontrakan di Timbangan Digerebek, Pria 51 Tahun Ditangkap Simpan 2,07 Gram Sabu

Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Seorang pria berusia 51 tahun bernama Ajan bin Mustar ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah kedapatan menyimpan tiga paket sabu seberat bruto 2,07 gram. Penangkapan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Lingkungan V Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa Ajan berperan sebagai pengedar. Barang bukti itu berupa satu kotak rokok berisi sabu, sembilan plastik klip bening kosong, satu sekop pipet plastik, uang tunai Rp350.000, satu kunci kontrakan, serta dua unit handphone merek Samsung Galaxy J7 Core dan OPPO A3. Semua barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di dalam bedeng kontrakan.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di sebuah bedeng kontrakan milik H. Fauji. Bedeng tersebut diketahui dijaga oleh pelaku, yang selama ini tinggal dan beraktivitas di area tersebut.

Menerima informasi itu, Kanit Idik II, IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH, beserta anggota segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah pemantauan dilakukan dan indikasi kuat adanya transaksi narkoba semakin jelas, tim kemudian melakukan penggerebekan.

Pelaku ditemukan berada di bagian belakang kontrakan. Tanpa perlawanan berarti, Ajan langsung diamankan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam bangunan yang selama ini ia tempati, hingga polisi menemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan menjual narkotika jenis tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK, memberikan apresiasi penuh kepada tim Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan ini. Ia menegaskan, Polres Ogan Ilir komitmen memerangi narkoba tanpa kompromi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons dengan serius demi menjaga generasi muda Ogan Ilir dari ancaman narkotika,” ujarnya. Kamis, 11 Desember 2025.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan Ajan sebagai pengedar narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melakukan rangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk :

  • tes urine tersangka
  • pemeriksaan saksi-saksi
  • kelengkapan berkas perkara
  • pengiriman barang bukti sabu dan sampel urine ke Labfor

Selain itu, aparat juga melakukan pengembangan dugaan jaringan lain yang kemungkinan terhubung dengan aktivitas pelaku selama menjaga dan menempati bedeng kontrakan tersebut.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk memutus rantai peredaran sabu di wilayah Timbangan dan sekitarnya. (ee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *