Wartawan Didorong dan Diancam Saat Liputan di Kejati Sumsel, Laporan Polisi Menggema di Polrestabes Palembang!

ist

Puluhan Wartawan Datangi Polrestabes Palembang, Diduga Ada Penghalangan Tugas Peliputan di Kejati Sumsel

Palembang, bidiksumsel.com – Puluhan wartawan dari media online hingga televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (19/11/2025). Kehadiran mereka bukan untuk peliputan biasa, melainkan membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan ini merujuk pada ketentuan Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang menegaskan larangan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

Salah satu korban dalam dugaan tindakan penghalangan tersebut adalah Romadon (35), jurnalis asal Jalan KH. Wahid Hasyim, Lorong Aman I, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Peristiwa tidak mengenakkan ini dialaminya saat menjalankan tugas liputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin malam, 17 November 2025.

Kuasa hukum korban, Mardiansyah, yang sekaligus menjadi pelapor, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk upaya penegakan hukum atas tindakan yang dinilai telah menghalangi kebebasan pers.

“Kami mendapatkan kuasa dari rekan-rekan wartawan yang diwakili korban. Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers ke SPKT Polrestabes Palembang,” jelas Mardiansyah.

Menurutnya, tindakan yang dialami korban bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Tindakan penghalangan, terlebih dalam kegiatan resmi undangan peliputan, menjadi bukti bahwa masih banyak pihak yang belum memahami atau menghargai kerja jurnalistik.

Insiden terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring. Saat itu, para wartawan termasuk Romadon menghadiri undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel untuk meliput penahanan tersangka dalam kasus korupsi.

Ketika para jurnalis bersiap mengambil gambar tersangka yang sedang digiring menuju mobil tahanan, tiba-tiba beberapa orang, diperkirakan berjumlah enam orang, menghadang kawasan peliputan. Dari enam orang tersebut, satu orang yang kemudian dilaporkan, yakni Arimansa Eko Putra (26), warga Jakarta, diduga mendorong dan mengeluarkan ancaman kepada korban.

“Korban merasa tugasnya dihalangi dan bahkan mendapat ancaman saat mengambil foto dan video tersangka. Ini jelas bertentangan dengan UU Pers. Karena itu kejadian ini kami laporkan agar diproses sesuai hukum,” kata Mardiansyah.

Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Jika terbukti bersalah menghambat tugas jurnalistik, terlapor dapat dijerat Pasal 18 UU Pers dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Meski laporan awal fokus pada UU Pers, Mardiansyah tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan yang muncul dalam proses penyelidikan.

“Sementara ini laporan menggunakan UU Pers. Namun tidak menutup kemungkinan penyidik menemukan unsur pasal lain di kemudian hari, tergantung hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Harda untuk ditindaklanjuti. Sejumlah barang bukti telah diserahkan, termasuk rekaman video dan dokumentasi yang menunjukkan momen penghalangan peliputan.

Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian proses mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti tambahan, hingga memanggil terlapor untuk klarifikasi.

Aksi kedatangan puluhan wartawan ini menjadi simbol solidaritas dan perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalis. Bagi mereka, tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran pers sebagai pilar demokrasi harus dijalankan tanpa ancaman, tekanan, atau penghalangan dari pihak mana pun. Tidak hanya untuk kepentingan wartawan, tetapi juga demi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *