Kodim 0418/Palembang Gagalkan Distribusi Ilegal 26 Ekor Babi, Dinas Peternakan : Potensi Sebar Penyakit Berbahaya
Palembang, bidiksumsel.com – Aksi cepat aparat Komando Distrik Militer (Kodim) 0418/Palembang berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal puluhan ekor babi di wilayah Kota Palembang. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (12/11/2025), aparat berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 26 ekor babi tanpa dokumen resmi.
Patroli gabungan itu digelar sebagai respons atas laporan warga kawasan Padang Selasa, yang resah terhadap aktivitas pengiriman hewan ternak di malam hari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa babi-babi tersebut diangkut tanpa Surat Kesehatan Hewan (SKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asalnya.
Komandan Kodim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., melalui Kepala Staf Kodim, Letkol Inf Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han, menegaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Kota Palembang.
“Dini hari tadi kami mengamankan sebuah truk beserta dua sopir dan 26 ekor babi yang tidak dilengkapi izin resmi. Kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan keabsahan dokumen administrasi,” ujar Letkol Dery.
Ia menegaskan, tindakan cepat Kodim tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab TNI dalam menjaga keamanan wilayah dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum.
“Kodim 0418/Palembang berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas meresahkan. Kami akan terus menjaga agar Kota Palembang tetap kondusif dan aman,” tambahnya.
Pasca penangkapan, Kodim 0418/Palembang segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Palembang untuk memeriksa asal usul dan legalitas pengiriman.
Pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Provinsi Sumsel, drh. Jafrizal, bersama drh. Rosdia Satriani, Fungsional Medik Veteriner dari UPT Pusat Kesehatan Hewan Palembang.
Menurut drh. Jafrizal, pergerakan dan distribusi hewan ternak antarprovinsi wajib disertai dokumen resmi sebagai bentuk pengawasan terhadap penyakit hewan menular. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penyakit Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.
“Setiap pengiriman hewan antarprovinsi, seperti dari Lampung ke Sumsel, wajib dilengkapi SKH dan Sertifikat Veteriner. Tanpa dokumen ini, pergerakan dinyatakan ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, drh. Jafrizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa database nasional melalui sistem daring resmi Kementerian Pertanian, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 708 Tahun 2024 tentang digitalisasi izin pergerakan hewan.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada satu pun dari 26 ekor babi tersebut tercatat dalam sistem, menandakan bahwa distribusi dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
“Dokumen resmi bukan hanya formalitas, tapi bukti bahwa hewan sudah diperiksa kesehatannya. Tanpa itu, risikonya besar termasuk penyebaran penyakit berbahaya seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit zoonosis lainnya,” jelasnya.
drh. Jafrizal menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kodim 0418/Palembang atas langkah cepat dan koordinasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban distribusi hewan di Sumatera Selatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada TNI, khususnya Kodim 0418/Palembang, yang telah turut menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat melalui tindakan tegas ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara TNI dan Dinas Peternakan akan terus diperkuat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pengawasan lalu lintas hewan dan pencegahan penyakit menular di wilayah Sumsel.
“Sinergi ini akan terus dijalankan agar setiap pergerakan hewan ternak di Sumatera Selatan terjamin keamanannya, baik dari sisi hukum maupun kesehatan,” tutupnya. (dkd)













